
Penyaluran Santunan Rp10 Juta Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Kaltim Tinggal Menunggu Finalisasi Pergub. Sembari menunggu rampungnya pergub, Dinsos Kaltim bersama Dinsos kabupaten/kota tengah melakukan pendataan sebelum nantinya penyaluran santunan Rp10 juta dilaksanakan.
Akurasi.id, Samarinda – Penggodokan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait Pemberian Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 sebesar Rp10 juta akan segera rampung. Setelahnya, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendataan terhadap warga yang berhak mendapatkan santunan tersebut.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, saat ini kemungkinan pergub tersebut dalam tahap verifikasi. “Mungkin lagi diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri, tapi sudah saya tandatangani, semoga secepatnya,” kata dia, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim HM Agus Hari Kesuma mengatakan, pelaksanaan penyaluran santunan sebesar Rp10 juta kepada ahli waris korban Covid-19, tinggal menunggu pergub yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Setelah berkasnya final, Dinsos Kaltim sebagai perpanjangan tangan Gubernur Kaltim akan menyurat kepada pemerintah kabupaten/kota, untuk segera melakukan pendataan. Karena syarat-syarat yang menerima santunan itu ada di pergub. Syarat di kami tentu ada, tapi masih diperbaiki, makanya nunggu pergub,” terangnya.
Kemudian, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim, Achmad Rasyidi menyampaikan, setelah pergub selesai, maka Dinsos Kaltim akan langsung bersurat kepada Dinsos kabupaten/kota untuk mengumpulkan data kembali.
Mengingat tanggung jawab sebagai OPD teknis tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, untuk mendata warganya yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima santunan ahli waris korban Covid-19.
[irp]
“Nanti akan banyak kriteria yang harus dikonfirmasi. Karena data orang terpapar Covid-19 ada yang benar-benar terkontaminasi atau masih probable. Makanya kami belum dapat berbicara banyak, takut salah-salah, kami tunggu pergubnya saja keluar,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, data dari kabupaten/kota akan diambil secara berjenjang, yakni dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga sampai di tangan Dinsos kabupaten/kota.
“Nanti Dinsos kabupaten/kota akan mengumumkan dan mengumpulkan data terkait itu hingga ke desa-desa dan RT terkait kelengkapan berkas dan batas waktu pengumpulan sesuai pergub. Kemudian, ahli waris yang mendapatkan santunan ini akan ditetapkan melalui SK Gubernur,” terangnya.
[irp]
Sehingga, dikatakannya, sampai saat ini belum ada pendaftaran terkait hal itu. “Banyak juga yang sudah bertanya, tapi belum dibuka karena dasar pembayarannya di pergub,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id