Penyembelihan Hewan Kurban Disarankan di Rumah Potong Hewan, Dampak PPKM Darurat

kaltim_akurasi
48 Views
Penyembelihan Hewan Kurban Disarankan di Rumah Potong Hewan, Dampak PPKM Darurat
Ilustrasi pemotongan hewan kurban

Penyembelihan hewan kurban disarankan di rumah potong hewan, dampak PPKM Darurat. Apabila ada masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban di kediamannya. Dianjurkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak RT masing-masing.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah menerapkan PPKM Darurat sejak Senin, 12 Juli 2021. Pembatasan ini berlaku hingga pekan ketiga Juli nanti, Selasa 20 Juli 2021. Peringatan malam takbiran serta Salat Iduladha pun tak bisa digelar sebagaimana biasanya.

Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban Pemkot Bontang menganjurkan dilakukan di masjid atau di rumah potong hewan (RPH). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan warga, yang bisa berakibat pada penularan Covid-19.

Pun selama aktivitas pemotongan hewan kurban, petugas maupun warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga juga diminta untuk tidak berkerumun selama prosesi pemotongan berlangsung. Sementara untuk pembagian daging kurbannya, dilakukan oleh panitia dari masjid.

“Yang boleh terlibat dalam proses pemotongan hewan kurban, hanya petugas dan orang yang berkurban. Tidak boleh berkerumun,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Bontang, Muhammad Isnaini, Jumat (16/7/2021). Keputusan ini diambil usai melakukan rapat evaluasi bersama Pemerintah dan Satgas Covid-19 tentang PPKM Darurat.

Kata Isnaini, apabila ada masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban di kediamannya. Dianjurkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak RT masing-masing. Langkah tersebut untuk mempermudah proses pembagian dan menghindari kerumunan.

“Kalau mau berkurban di rumah pribadi, boleh saja. Tapi harus berkoordinasi dengan RT setempat,” jelasnya.

[irp]

Selain itu, kegiatan takbiran dalam rangka menyambut malam Iduladha lebih utama dan dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Bila melaksanakan di rumah ibadah, jamaah yang hadir dibatasi. Dan wajib mengikuti protokol kesehatan. Takbiran di masjid atau musala juga hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita.

“Takbiran keliling untuk sementara ditiadakan dan dilarang,” sebutnya. Sementara untuk salat Iduladha juga diimbau dilaksanakan di kediaman masing-masing. Hal itu untuk menghindari kerumunan di masjid atau lapangan. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }