Presiden BEM-KM Unmul Batal Diperiksa Polisi, Diserahkan ke Lembaga Internal Kampus

kaltim_akurasi
102 Views
Presiden BEM-KM Unmul Batal Diperiksa Polisi, Diserahkan ke Lembaga Internal Kampus
Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo (kemeja putih) bersama Robert Wilson Berliando, selaku penasihat hukum Abdul M Rachim menjelaskan pembatalan pemeriksaan Presiden BEM-KM Unmul, Jumat (12/11/2021) siang tadi. (Akurasi.id/ist)

Presiden BEM-KM Unmul batal diperiksa Polisi, diserahkan ke lembaga internal kampus. Dengan pernyataan tersebut, maka Robert menyimpulkan sementara jika pembatalan pemeriksaan Rachim di kepolisian telah selesai.

Akurasi.id, Samarinda – Polemik poster digital akun Instagram @bemkmunmul yang menyebut Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin sebagai patung istana pada 2 November kemarin dipastikan telah selesai di Polresta Samarinda.

Hal itu diketahui saat dilakukannya pertemuan antar perwakilan kepolisian melalui Kanit Eksus Satreskrim, Iptu Reno Chandra Wibowo yang menggelar konferensi pers bersama Robert Wilson Berliando, selaku penasihat hukum Presiden BEM-KM Unmul Abdul M Rachim di Mapolresta Samarinda, Jumat (12/11/2021) siang tadi.

- Advertisement -
Ad image

Dijelaskan Robert pertemuan hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat yang diterbitkan Satreskrim Polresta Samarinda  bernomor B/1808/XI/2021 untuk memeriksa Abdul Muhammad Rachim terkait postingan Wapres Patung Istana.

Agenda pemeriksaan Rachim pada Rabu (10/11/2021) pasalnya batal terlaksana dan dijadwalkan ulang, namun sehari setelahnya, tepat pada Kamis (11/11/2021) kemarin, Robert dihubungi via telepon oleh kepolisian dan menyatakan pembatalan permintaan klarifikasi terhadap Rachim sebagai kliennya.

“Makanya saya datang hari ini dan meminta bukti pembatalan (pemeriksaan) itu. Tapi dari kepolisian mengatakan tidak ada produk pembatalan seperti itu, jadi hanya sebatas ucapan saja,” terang Robert.

Meski pembatalan hanya sebatas lisan, namun Robert menyampaikan jika keterangan Korps Bhayangkara tersebut sudah cukup mewakili.

[irp]

“Ya intinya kami tetap bersiap jika nanti  pembatalan itu tidak benar dan klien kami tetap diminta datang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Robert.

Dengan pernyataan tersebut, maka Robert menyimpulkan sementara jika pembatalan pemeriksaan Rachim di kepolisian telah selesai. Dan permasalahan pokok terkait postingan kontroversi itu akan dilakukan dikembalikan kelembagaan antara Rektorat dengan BEM-KM Unmul.

“Ya jadi saya hanya dikuasakan untuk pendampingan permasalahan klarifikasi di kepolisian. Sedangkan untuk internalnya, adik-adik di BEM-KM Unmul yang menyelesaikannya,” tegasnya.

Pernyataan Robert tersebut juga senada dengan Reno sebagai perwakilan penyidik kepolisian. Kata Reno, diserahkannya polemik postingan Wapres Patung Istana ke kelembagaan kampus sesuai dengan surat pernyataan sikap Rektorat Unmul kepada kepolisian pada 4 November 2021kemarin dan ditandatangani Rektor Unmul, Masjaya.

[irp]

“Dan intinya permasalahan ini kami serahkan ke kelembagaan kampus (Rektorat Unmul) untuk diselesaikan. Terlebih juga sudah ada surat pernyataan dari pihak Rektorat,” timpal Reno.

Disinggung lebih jauh mengenai dasar dilakukannya pemeriksaan kepada Rachim ditanggapi Reno hanya bersifat klarifikasi. Sebab dengan postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan masyarakat, khususnya di Kota Tepian.

“Jadi tidak benar ada pemanggilan. Kami hanya ingin melakukan klarifikasi dan maksud dari postingan itu,” kata Reno.

Akan tetapi pernyataan Reno tentu berbanding terbalik dengan isi surat. Sebab di dalamnya tertulis pihak kepolisian meminta kehadiran Rachim ke Unit Eksus pada 10 November 2021 guna memberikan keterangan.

[irp]

Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut juga diketahui, polisi sedang melakukan penyelidikan dalam dugaan tindak pidana.

Yang mana berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan di Negara Indonesia atau suatu Majelis dengan niat menghina dan diketahui orang banyak, merusak kehormatan nama baik seseorang dengan sengaja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP.

[irp]

“Intinya kami sudah menerima informasi jika unggahan itu hanya kritik. Dan kami juga sudah mendapatkan salinan Unmul terkait enam poin (klarifikasi lembaga kampus). Jadi kami menyerahkan lagi ke pihak Unmul, tidak ada lagi permasalahan di kepolisian,” tutup Reno sambil menunjukkan salinan hasil rapat pimpinan Unmul tertanggal 4 November lalu. (*)

Penulis : Zulkifli

Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana