
Praktik Prostitusi dan Judi Online Kian Menjamur, Pemprov dan Kepolisian Diminta Tak Tutup Mata. Apalagi tidak sedikit anak di bawah umur yang terseret. Beberapa diantaranya bahkan menjadi pelaku prostitusi online.
Akurasi.id, Samarinda – Praktik prostitusi dan perjudian berbasis online belakangan memang sedang menjadi tren tersendiri. Maraknya kedua praktik itu acap kali membuat masyarakat resah. Apalagi para orang tua. Karena banyak anak di bawah umur yang terseret. Khususnya dalam praktik prostitusi online.
Keresahan itu turut dirasakan anak muda di Samarinda. Lewat Aliansi Pemuda Kaltim Membangun. Para anak muda itu meminta pihak berwajib tidak tutup mata. Pemprov Kaltim adalah salah satunya. Karena dianggap paling bertanggung jawab. Serta memiliki kewenangan meredam itu.
Pada Senin siang kemarin (26/4/2021). Para anak muda itu menggelar aksi di depan kantor Kegubernuran Kaltim. Mereka mempertanyakan fungsi penegakan hukum (kepolisian). Termasuk Pemprov Kaltim.
Lewat intruksi gubernur. Mereka meminta kepala Diskominfo Kaltim. Memutuskan mata rantai protitusi dan perjudian online. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi banyak anak di bawah umur yang terseret.
“Bahasa undang-undang telah membuka ruang untuk penegak hukum. Pemerintah harus melakukan tindakan nyata terkait kegiatan judi online. Para pelaku yang ditangkap hanya ekor dari oknum sebenarnya. Yaitu bandar atau pembuat situs,” ucap Hidayat selaku koordinator lapangan aksi, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, jika hanya menangkap pelaku. Tidak akan menghilangkan praktik prostitusi online. Begitu juga judi online. Akar masalahnya semestinya diberangus. Caranya dengan menghapus. Atau memblokir situs-situs yang melanggar undang-undang.
[irp]
“Tidak ada gunanya undang-undang, jika tidak ada pelaksanaannya. Karena produk hukum tidak sembarangan dibuat. Harus dijalankan sesuai dengan realita di kehidupan bersosial kita,” imbuhnya.
Contoh aplikasi yang membawa mudarat. Yakni aplikasi MiChat asal China. Di negara asalnya. Aplikasi tersebut digunakan bertransaksi perdagangan. Namun berbeda yang terjadi di Indonesia. Aplikasi menjadi tempat transaksi prostitusi online.
“Kalau di Indonesia. Aplikasi ini malah menjadi tempat transaksi seks. Yang dilakukan di hampir seluruh penginapan di Samarinda,” sebutnya.
Dalam aksi itu, ada 3 tuntutan yang dilayangkan. Pertama meminta Pemprov dan Polda Kaltim, khususnya Polresta Samarinda. Memberangus segala bentuk praktik perjudian online. Kedua, mengungkap dan menangkap jaringan perjudian online tingkat lokal. Hingga nasional. Baik itu pejabat publik. Maupun masyarakat biasa.
[irp]
“Ketiga, meminta Pemprov Kaltim mendesak Menteri Kominfo. Untuk menutup seluruh situs perjudian online. Dan aplikasi yang menyediakan portitusi online,” serunya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin