Tak sempat isi saldo tiga bulan? Tenang, PPATK bantu blokir rekeningmu demi “keamanan negara”. Langkah heroik ini diambil agar rekening nganggur tak disalahgunakan bandar judi dan pencuci uang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menerapkan kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih (dormant). Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan seperti judi online dan pencucian uang.
PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, termasuk transaksi hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan siber lainnya. Sejak 2024, PPATK mencatat puluhan ribu rekening terlibat dalam praktik jual beli akun yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Proses pemblokiran dilakukan melalui analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa perlu menunggu konfirmasi dari pihak lain.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran bersifat sementara, dengan batas maksimal selama 30 hari, dan bertujuan untuk menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan nasional.
Baca Juga
“Tenang, dana nasabah tetap aman. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia.
Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan melalui formulir penghentian pemblokiran yang tersedia di tautan resmi PPATK: bit.ly/FormHensem. Data yang harus disiapkan mencakup nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor dan jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana.
Setelah formulir diajukan, PPATK akan meninjau permintaan pembukaan blokir dalam waktu maksimal 20 hari. Sementara itu, nasabah disarankan untuk rutin memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi layanan pelanggan bank masing-masing. (*)
Baca Juga
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Redaksi Akurasi.id