
Dapat remisi HUT RI, 6 warga binaan Lapas Bontang langsung bebas. Enam warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah usulan Lapas Bontang ke Kementerian Hukum dan HAM disetujui dan dinyatakan memenuhi syarat.
Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 6 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas di hari peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021) besok.
Enam warga binaan tersebut dinyatakan bebas setelah usulan Lapas Bontang ke Kementerian Hukum dan HAM disetujui dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari 20 warga binaan yang menerima remisi umum II, 6 orang telah memenuhi syarat bebas langsung, sedangkan 14 lainnya belum melunasi denda atau subsider tahanan,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko saat dikonfirmasi Senin (16/8/2021).
Selain itu, Ronny mengatakan, sebanyak 736 napi lainnya mendapatkan remisi umum I dan akan menerima pengurangan masa tahanan.
“Untuk remisi umum I diberikan kepada 736 warga binaan dan mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan,” ucapnya.
Adapun warga binaan lainnya gagal menerima remisi lantaran belum memenuhi syarat penerimaan remisi.
[irp]
“Ada 511 orang yang gagal menerima remisi, Itu disebabkan permohonan Justice Collaborator (JC) ditolak, ada juga yang belum memenuhi 6 bulan masa tahanan” ujarnya.
Ronny menyebut, di pemberian remisi HUT RI ini, didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika berjumlah 470 orang, kemudian disusul kasus perlindungan anak serta pencurian. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid