
Ribuan ahli waris korban Covid-19 akan terima santunan Rp10 juta, disalurkan Dinsos kabupaten atau kota. Penyerahan buku tabungan kepada masing-masing penerima santunan nantinya akan disertai dengan pencairan santunan dimaksud. Sehingga, penerima santunan akan langsung mengantongi santunan yang diberikan, ketika buku tabungan diberikan.
Akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 4.289 ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 akan menerima santunan. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena corona virus disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Achmad Rasyidi mengatakan, penyaluran santunan akan melalui rekening Bankaltimtara. Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp10 juta.
“Berkaitan teknis penyaluran bantuan diserahkan semua kepada tiap kabupaten/kota. Pihak kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan cabang Bankaltimtara di kabupaten/kota masing-masing untuk penyaluran santunan kepada masyarakat,” kata dia, saat dihubungi media ini, Selasa (7/12/2021).
Penyerahan buku tabungan kepada ahli waris korban Covid-19 nantinya akan disertai dengan pencairan santunan dimaksud. Sehingga, penerima santunan akan langsung mengantongi santunan yang diberikan, ketika buku tabungan diberikan.
[irp]
“Penyalurannya melalui Bankaltimtara, agar tidak ada potongan. Bagi yang tidak memiliki rekeningnya maka akan dibuatkan dan diberikan ketika penyaluran. Jadi penyerahan buku tabungan kepada penerima santunan akan disertai pencairan dana santunan,” jelasnya.
Tiap kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga 15 Desember 2021 untuk menyelesaikan penyaluran santunan. Tenggat waktu diberikan karena pemprov melalui Dinsos Kaltim harus melakukan penyaluran santunan tersebut sebelum akhir tahun, dikarenakan tutup buku.
Diketahui, Pemprov Kaltim menyediakan anggaran sekitar Rp5 miliar yang berasal dari APBD Kaltim untuk program santunan ini.
Adapun 4.289 penerima santunan yang telah ditetapkan di dalam SK, di antaranya dari Kota Balikpapan sebagai penerima santunan terbanyak yaitu 1.165 orang, kemudian Kota Samarinda 927 orang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 804 orang.
Selanjutnya, Kota Bontang sebanyak 326 orang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebanyak 287 orang, Kabupaten Paser sebanyak 264 orang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebanyak 184 orang, Kabupaten Berau sebanyak 180 orang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 128 orang dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebanyak 24 orang.
[irp]
Sebelumnya, Dinsos Kaltim melalui tiap Dinsos kabupaten/kota melakukan pendataan tentang santunan ahli waris ini dengan memenuhi beberapa berkas pendukung. Dalam prosesnya, banyak masyarakat tak terakomodir dalam program ini dikarenakan adanya verifikasi berkas dan tenggat waktu yang disediakan.
Dalam salah satu kegiatan, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan, bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat. Lantaran santunan sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dibatalkan, namun diambil alih oleh pemerintah daerah. Penyalurannya pun tidak memperhatikan latar belakang ahli waris. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi