SAKSI FH Unmul beri catatan dalam pembentukan pansel. Capim KPK, diwajibkan orang yang memiliki pengalaman serta rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Mei 2024 ini. Hal ini disebut bukti keseriusan Jokowi dalam memberantas korupsi.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul), Orin Gusta Andini mengatakan hal ini merupakan pemulihan di akhir masa kepemimpinan Jokowi. Apalagi dalam setahun terakhir pemberantasan korupsi disebut memiliki jalan terjang yang terbilang buruk.
“Termasuk permasalahan kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua dan Ketua KPK saat itu yaitu Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri,” terangnya di Samarinda, Senin (13/5/2024).
Bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum pengumuman dilakukan, kata Orin, Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, sempat membocorkan sejumlah unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun ini. Yaitu pansel terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik,” imbuhnya.
Hal ini berkaca dari tiga periode sebelumnya pada 2011-2023 di mana Pansel Calon Pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah.
Menilik hal ini, pihaknya pun memberikan sejumlah catatan dalam pembentukan panitia ini. Ia mengatakan capim KPK, diwajibkan orang yang memiliki pengalaman serta rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi. Baik itu sebagai pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yg paham tentang kondisi KPK saat ini.
Kemudian calon harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapan publik.
“Orang tersebut harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afiliasi dengan partai politik,” sambung Orin.
Terakhir, nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel tahun ini. Termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu anti korupsi.
“Demikian upaya ini untuk mengawal pansel capim KPK yang lurus dan berintegritas,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id