Seorang pengedar sabu di Bontang ditangkap usai menjual barang haram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku ditangkap di Tanjung Laut bersama barang bukti sabu seberat 2,55 gram dan sejumlah alat hisap.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pengedar sabu berinisial MSAK (32) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan setelah tanpa sadar menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pada Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumba Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Selat Karimata 2, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pelaku sempat memberikan dua poket sabu seberat 2,55 gram kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga ia langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Rakib Rais.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Di awal interogasi, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id