Baik Jalur Independen Maupun Parpol, Sudah Diatur Dalam Undang-Undang
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini tengah menjadi sorotan masyarakat Kaltim. Berbagai sosok digadang-gadang dapat menduduki kursi nomor satu di Benua Etam.
Untuk mengikuti kontestasi politik tersebut terdapat dua cara untuk mengusung calon baik wali kota maupun gubernur. Yaitu menggunakan jalur independen atau perseorangan maupun jalur partai politik (parpol).
Calon independen Pilkada merupakan perseorangan yang mengikuti pemilihan tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya. Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah menggunakan nama sendiri.
Hal ini diperbolehkan bahkan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana mengatur jika calon harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya.
Adapun untuk syarat dukungan sudah diatur secara detail dalam pasal 41 UU Pilkada. Yaitu:
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 10 persen.
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 8,5 persen.
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 7,5 persen.
– Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5 persen.
– Selain itu, persyaratan dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Sementara itu, terdapat jalur yang laris manis diikuti oleh para calon pemimpin, yaitu melalui jalur partai politik. Sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terdapat sejumlah syarat bagi parpol yang akan mengusung calonnya.
Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id