Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 20 Tahun Ditahan Polres Bontang

Suci Surya
69 Views

Mengaku hanya mengambil vape, seorang remaja 20 tahun dilaporkan ke Polres Bontang lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang remaja laki-laki berumur 20 tahun dilaporkan ke Polres Bontang karena telah menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah rumah di Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumba Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan kejadian tersebut berawal dari tetangga yang melihat remaja tersebut, masuk melalui pintu belakang rumah anak tersebut, pada Minggu (25/5/2025) lalu, sekira pukul 14.30 Wita.

Tetanggapun bergegas memberi tahu orang tua korban. Mendengar hal tersebut orang tuanya langsung pulang dan mengecek. Benar saja anak remaja laki-laki itu, baru saja keluar dari kontrakannya. Orang tua korban pun langsung membawa keduanya ke pihak berwajib.

“Orang tuanya enggak percaya. Alasannya remaja ini bilang ambil vape. Anehnya kok lewat belakang, mereka berdua dibawa ke kantor polisi,” ucapnya.

Setelah diinterogasi lebih dalam mereka mengakui telah melakukan tindakan layaknya pasangan suami istri. Bahkan sudah sering dilakukan dalam seminggu terakhir.

“Keduanya pacaran. Korban mengakui dia telah disetubuhi oleh remaja laki laki ini,” tambahnya.

Lanjutnya, meski mereka berpacaran hal tersebut tidak dibenarkan, terutama korban masih di bawah umur. AKP Hari pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap pergaulan anak-anaknya. Yakni dengan tetap membimbing dan memberikan dukungan terhadap korban yang tidak mengetahui tindakan yang dapat merusaknya masa depannya.

“Karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi menyebut tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }