Siapkan Uang Setengah Juta, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dinas Perhubungan

Rachman Wahid
9 Views
Ilustrasi pengamanan kendaraan oleh pihak Dinas Perhubungan. (Istimewa)

Ada Pula Sanksi Ringan Berupa Penggembosan Ban atau Penguncian Ban

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mobil kena derek Dinas Perhubungan (Dishub) pasti merepotkan. Beberapa bulan terakhir Dishub Kota Samarinda gencar melakukan penertiban bagi para pelaku parkir liar yang ada di Kota Tepian. Bahkan, penertiban dilakukan dengan cara diderek atau towing untuk diamankan ke kantor Dishub.

Saat dikonfirmasi Akurasi.id, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani mengungkapkan, pelanggaran berat sehingga dilakukan penderekan adalah untuk pelaku yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, di depan toko atau rumah warga, di sembarang tempat, dan tidak mengikuti rambu-rambu.

“Misalnya asal parkir di depan rumah warga atau toko lalu ditinggal, tidak mengikuti rambu dan lain sebagainya. Maka itu yang kami derek,” jelas Didi, Rabu (24/7/2024).

Dilanjutkannya, sejatinya Dishub Samarinda tidak selalu melakukan penderekan. Jika pelanggaran ringan, Dishub akan berikan peringatan seperti penggembosan ban atau penguncian ban.

“Bahkan bisa saja diberikan sanksi sosial berupa teguran dan peringatan lisan, bergantung tingkat pelanggarannya,” tambahnya.

Ia menerangkan, bagi pelaku pelanggaran yang kendaraannya diamankan, maka wajib melakukan penebusan langsung ke Kantor Dishub dengan membawa fotocopy STNK dan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Lalu membayar biaya denda sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda yang berlaku sebesar Rp500 per hari untuk semua jenis kendaraan.

“Untuk pembayaran pakai non tunai melalui qris, kami tidak menerima pembayaran uang tunai,” jelas Didi.

Tak hanya itu, ia melanjutkan untuk patokan biaya denda tidak semerta-merta mengikuti aturan yang tertera dalam Perda. Karena kondisi di lapangan juga ada masyarakat yang tidak mampu dengan biaya yang ditetapkan. Sehingga pihaknya memberikan kemudahan bahkan mengurangi ataupun langsung dikembalikan.

“Tergantung kondisi keuangan pelanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk jenis kendaraan yang diamankan mulai awal tahun 2024 sampai pada hari ini relatif hampir sama. Mulai kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Samarinda agar dapat mengikuti rambut-rambu yang sudah dipasang setiap pinggir jalan. Tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar atau di depan rumah warga. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *