Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap sindikat curanmor di Samarinda. Tiga tersangka dan 13 barang bukti diamankan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Samarinda. Dalam pengungkapan itu, 13 kendaraan roda dua diamankan. Yang merupakan kasus pencurian yang dilakukan sejak Januari 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, pelaku berjumlah tiga orang. Dua diantaranya merupakan residivis. “Barang bukti diamankan dari 13 TKP (tempat kejadian perkara). Antara lain empat TKP di Polsek Sungai Pinang, lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, serta kawasan Kukar (Kutai Kartanegara),” katanya dalam pres rilis di Polsek Sungai Pinang, Senin (10/6/2024).
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah EH (42) merupan residivis, warga Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Ia bertidak sebagai pelaku pencurian di lapangan.
Kemudian, DS (36) warga Ambalat Kutai Kartanegara, sebagai joki motor yang bertugas mendorong motor curian. Pelaku ketiga yakni AS (27) merupakan pengepul (penadah) barang curian untuk kemudian dijual kembali.
Baca Juga
“Jadi, ada tiga pelaku yang kami amankan, mereka memiliki peran masing-masing, yakni eksekutor, mendorong motor menggunakan kendaraan, dan pengepul (penadah barang curian),” ungkapnya.
“Untuk dua pelaku residivis baru keluar tahun 2021. Setelah keluar ia kembali melakukan aksinya, sedangkan yang berperan sebagai penadah itu baru pertama kali,” tambahnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya tersebut, barang curian (sepeda motor) dijual ke penadah dengan harga Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Penadah menjual kembali kepada masyarakat di kawasan Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan harga Rp6 juta sampai Rp8 juta.
Baca Juga
“Rata-rata yang mereka curi adalah motor Yamaha N-MAX dikarenakan banyak peminat. Sementara, pengepul membawa motor menggunakan mobil pekerja sawit ke Kutim,” ungkapnya.
Modus pelaku curanmor itu sendiri mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan tidak terkunci stang. Sehingga motor yang mereka dorong tidak dirusak, setelah itu mereka membuat kunci baru, kemudian dijual. Untuk alat transportasi yang digunakan, dua sepeda motor dan satu unit mobil.
“DS dan EH kita dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam pidana maksimal 9 tahun. Sementara AS dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutupnya. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id