Tak Punya Izin Dinsos, Peminta Sumbangan Diciduk Satpol PP

Rachman Wahid
45 Views

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, peminta sumbangan diciduk Satpol PP lantaran tak memiliki izin Dinas Sosial.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sepanjang jalan protokol Bontang jadi target Satuan Polisi Pamong Praja (satpol – pp) untuk dilakukan penertiban peminta sumbangan yang tak memiliki izin Dinas Sosial.

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan ada tiga lokasi yang ditarget oleh satpol pp yaitu di Jalan Imam Bonjol, di simpang Ramayana,dan simpang tiga loktuan.

“Kami lakukan penertiban, hasinya ada 15 orang kami tertibkan. Ini kami lakukan karena mereka tidak memiliki izin Dinsos, ditambah lokasi pengambilan sumbangan yang berada di simpang jalan dirasa kurang tepat karna dapat menyebabkan kecelakaan” ungkapnya saat diwawancarai di Kantor Satpol PP, Selasa (26/03/24)

Tak hanya jalan protokol, gang dan perumahan pun ikut juga menjadi pantauan. Dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

Pihak nya akan siap siaga jika menerima laporan dari warga jika ada oknum peminta sumbangan yang berkeliling kerumah warga.

“Kami pertama dapat laporan di wilayah perumahan Bukit Sekatup damai, lalu kami amankan empat anak masih sekolah dan di bawah umur. Mereka tinggal di wilayah Bontang kami lakukan pembinaan terhadap mereka,” jelasnya.

Dilanjutkan Ahmad Yani, bagi peminta sumbangan yang memiliki izin, dia mengingatkan agar penggalang dana maupun untuk memperhatikan imbauan pada surat izin tersebut. Karena di dalam surat izin tersebut tertulis anak umur di bawah 18 tahun dilarang mengikuti kegiatan tersebut dan waktu pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan izin yang di berikan.

“Terkait waktu, jika masih melakukan kegiatan di luar waktu kegiatan, kami tetap akan tindak tegas untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ucapnya

Ia pun tak melarang untuk masyarakat melakukan penggalangan dana atau menghimpun sumbangan namun harus sesuai aturannya.

“Jangan sampai kebaikan masyarakat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kalau berizin kan ada ketentuan untuk melaporkan hasil kegiatan galang dana, dan jadinya ini bentuk transparansinya, ” jelasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak memberikan sumbangan kepada sumber yang belum jelas, menurutnya hal itu menyebabkan menjamurnya oknum peminta sumbangan ilegal di Kota Bontang.

“Kan ada Baznas bahkan masih banyak tempat-tempat yang sudah memiki izin yang jelas. Bahkan saat ini sudah bisa online, jadi masih banyak cara ketika kita ingin berbuat kebaikan,” tuturnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }