Tempat Pengelolaan Sampah Dibangun Dekat Permukiman di Loktuan, Sejumlah Warga Menolak

kaltim_akurasi
22 Views
Lokasi pengelolaan sampah di RT 23 Loktuan yang mendapatkan penolakan dari warga. (Istimewa)
Tempat Pengelolaan Sampah Dibangun Dekat Permukiman di Loktuan, Sejumlah Warga Menolak
Lokasi pengelolaan sampah di RT 23 Loktuan yang mendapatkan penolakan dari warga. (Istimewa)

Tempat pengelolaan sampah dibangun dekat permukiman di Loktuan, sejumlah warga menolak. Meski mendapat sejumlah penolakan, Ketua RT setempat mengklaim telah mengikuti aturan sesuai prosedur.

Akurasi.id, Bontang – Sejumlah warga RT 23 Keluaran Loktuan mempertanyakan proyek pemerintah terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengelolaan sampah yang berada tak jauh dari permukiman mereka.

Salah satu warga, Yusuf, mengatakan dia dan 2 warga menolak proyek pengelolaan sampah. Dia mengecam adanya proyek pengelolaan sampah di dekat kediamannya. Menurutnya dalam proyek tersebut ia bersama 2 tetangga lainnya tidak pernah mendapatkan sosialisasi.

“Pengelolaan sampah itu tanpa sepengetahuan saya, jarak antara lokasi proyek dengan rumah saya sekitar 30 meter, sangat mengganggu sekali,” jelas Yusuf kepada Akurasi.id, Kamis (5/8/2021).

Menurut Yusuf penolakan itu bukan tanpa sebab, selain terkait dampak lingkungan terhadap warga sekitar, hal yang membuat dia dan 2 warga lainnya menolak, dikarenakan belum mendapatkan penjelasan terkait dokumen izin proyek tersebut.

“Waktu saya tanyakan terkait Amdal ke Ketua RT katanya ada, tapi saat saya minta, alasannya Amdalnya belum diberikan Dinas PU,” ungkapnya.

Terlebih lagi saat Yusuf berusaha mendatangi lokasi tempat dibuatnya pengelolaan sampah tersebut, ia tidak melihat adanya pelang proyek kegiatan  pengerjaan di lokasi tersebut.

[irp]

“Harusnya kan ada plangnya, jadi masyarakat bisa tahu itu proyek akan dibangun apa, dan besar jumlah anggarannya berapa,” ucap Yusuf.

Demi memastikan pengerjaan proyek tersebut, Yusuf pun sudah menemui pihak Dinas PU Bontang, dan mendapatkan jawaban jika pengelolaan sampah di wilayahnya tidak memerlukan Amdal lantaran proyek berskala kecil.

“Katanya tak perlu Amdal cukup perlu UPL, tapi sampai sekarang saya sebagai warga yang terdampak adanya pengelolaan sampah itu, belum melihat dokumen itu,” terangnya.

Terpisah, Ketua RT 23 Loktuan Sutrisno mengatakan, terkait proyek pengelolaan sampah di wilayahnya pihaknya telah mengerjakan sesuai prosedur.

[irp]

“Ini kan baru tahap awal, kami baru meratakan tanah di lokasi itu. Nanti di sana dijadikan pengelolaan sampah organik, kita juga melibatkan warga sekitar untuk mengelola dan mereka setuju, meskipun satu dua orang yang menolak,” kata Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, proyek tersebut merupakan pengerjaan kelompok swadaya masyarakat (KSN), dan ia sendiri sebagai ketua KSN. Adapun anggaran yang digunakan untuk membuat pengelolaan sampah tersebut bernilai Rp650 juta dan diketahui Dinas PU sebagai pihak yang melakukan pengadaan mesin.

“Proyek ini juga sudah diketahui, kelurahan dan Babinsa setempat, dari itu pengelolaan sampah ini sudah sesuai prosedur,” terangnya.

“Adanya pengelolaan sampah di situ kan supaya bersih. Saya sebagai ketua RT tahu persis apa yang saya kerjakan, kalau pun pengelolaan itu berimbas bau tak sedap di sekitar lokasi, saya pasti sudah menolak proyek ini,” imbuhnya.

[irp]

Terlebih Sutrisno menambahkan, adanya proyek pengelolaan sampah di wilayahnya merupakan dorongan akan adanya pembangunan jalan yang selama ini dinantikan warga.

“Ini kan sebagai pemancing pembangunan jalan, karena dari belakang jalan itu sampai masuk Kampung Mandar. Nantinya jalan tersebut akan diperbaiki,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *