Terlena Janji Dinikahi, Dua Gadis Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Remaja di Bontang

Fajri
By
4 Views
Foto: Kedua pelaku digiring ke ruang tahanan usai konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Polres Bontang mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus rayuan janji menikah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua remaja laki-laki berusia 18 tahun. Kedua kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Utara dengan waktu dan tempat kejadian berbeda. Namun, modus yang digunakan pelaku serupa, yakni membujuk korban dengan janji akan menikahi mereka.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Ia menjelaskan, para pelaku menjalin kedekatan dengan korban yang masih berstatus anak, lalu melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Para pelaku memanfaatkan kedekatan emosional untuk merayu korban agar mau menuruti keinginan mereka, dengan janji akan bertanggung jawab melalui pernikahan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Salah satu kasus terungkap setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri salah satu pelaku melaporkan bahwa pelaku tidak pulang selama dua hari. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku diduga melakukan tindakan terhadap korban di kediaman keluarga korban saat situasi rumah sepi.

Sementara kasus lainnya diketahui setelah pemilik tempat tinggal korban memergoki pelaku masuk diam-diam ke rumah korban. Pemilik tempat langsung menghubungi keluarga korban, yang kemudian mendapati pelaku dalam kondisi mencurigakan.

“Modusnya serupa, pelaku memanfaatkan momen ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Mereka membujuk korban dengan janji-janji akan menikahi,” terang Alex.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang dilakukan dengan bujuk rayu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

“Mereka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *