Tinggal Baru 5 Bulan di Bontang, Dua Residivis Sulawesi Edarkan Sabu 643 Gram

Fajri
By
20 Views
Foto : Saat pihak Polres Bontang melihatkan barang bukti sabu seberat 643 gram kepada awak media. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Polres Bontang tangkap dua residivis asal Sulawesi yang diduga bagian dari jaringan narkoba lintas negara. Dari kontrakan mereka, polisi menyita 643 gram sabu yang sebagian telah diedarkan secara sembunyi-sembunyi.

Kaltim.akurasi.id, Bontang — Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan luar daerah yang beroperasi di Kota Bontang. Dua pelaku berinisial Af (44) dan MHS (40), yang merupakan residivis asal Sulawesi, ditangkap di kontrakan mereka di Jalan Parikesit RT 07, Kelurahan Bontang Baru, pada Sabtu (21/6/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru tinggal sekitar lima bulan di lokasi tersebut. Namun, selama itu pula mereka tidak pernah melapor ke RT maupun berbaur dengan warga sekitar. Sikap tertutup itu memicu kecurigaan warga, yang kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas.

“Setelah kami pastikan ada aktivitas mencurigakan, kami langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 643 gram,” ujar Lukito dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sempat menyimpan sabu seberat 1 kilogram. Sebagian sudah berhasil diedarkan menggunakan metode dead drop atau sistem jejak—transaksi narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Satu gram sabu mereka jual seharga Rp1 juta. Jadi mereka memang datang ke Bontang khusus untuk menjual sabu. Ini murni aktivitas bisnis narkoba,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 581,68 gram, 2 bungkus plastik kecil seberat 1,13 gram, 2 unit handphone, serta 1 unit timbangan digital.

Lukito bilang, pengungkapan ini merupakan tangkapan sabu terbesar di Kota Bontang sepanjang 2025. Dugaan sementara, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Dari penyelidikan awal, ditemukan sejumlah nomor asing dalam ponsel pelaku, beberapa di antaranya berasal dari Malaysia. Namun, pelacakan terhadap pemasok utama masih terkendala karena nomor-nomor tersebut tidak dapat dihubungi maupun dilacak.

“Nomor-nomor itu dari Malaysia. Diduga mereka dikendalikan dari luar negeri. Sayangnya, komunikasi dengan pemasok sudah terputus,” beber Lukito.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *