Praktik jukir liar di Samarinda semakin meresahkan. Dari pemalakan hingga pemukulan ojol, Pemkot akhirnya siapkan sistem parkir berlangganan dan janji tindak tegas. Apa skemanya?
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Praktik juru parkir (jukir) liar di Kota Samarinda semakin meresahkan. Selain menarik tarif secara ilegal, mereka kerap bertindak memaksa bahkan menunjukkan perilaku premanisme terhadap pengguna jalan.
Insiden terbaru terjadi di sebuah warung makan di Jalan Merbabu. Seorang pengemudi ojek online (ojol) menolak membayar tarif parkir sebesar Rp2.000 kepada jukir liar. Penolakan ini memicu adu mulut yang berakhir dengan pemukulan terhadap pengemudi ojol tersebut.
Kejadian ini pun memantik perhatian luas masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Pemkot tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru untuk menata sistem parkir secara lebih terintegrasi.
Baca Juga
“Kami tengah mempersiapkan sistem baru. Mohon sedikit bersabar. Tahun ini akan kami implementasikan sistem parkir berlangganan,” ujarnya, Selasa (30/7/2025).
Konsep sistem baru ini adalah parkir berlangganan dengan tarif tahunan. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp480.000 per tahun (sekitar Rp1.111 per hari), sedangkan roda empat Rp1.000.000 per tahun (sekitar Rp2.777 per hari).
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bayar tiap kali parkir. Mau sepuluh kali sehari pun, biayanya tetap,” terang Andi Harun.
Baca Juga
Ia membandingkan dengan sistem saat ini yang rawan pungli. Umumnya, tarif parkir motor sebesar Rp2.000 sekali parkir dan mobil antara Rp4.000 hingga Rp5.000. Bahkan di sejumlah lokasi, jukir liar menarik tarif hingga Rp10.000.
Untuk mendukung penerapan sistem ini, Pemkot Samarinda akan menggandeng aparat kepolisian dan TNI dalam menindak jukir liar. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang masih beroperasi saat sistem baru mulai berjalan.
“Kami akan tindak tegas. Untuk kasus seperti pemukulan oleh jukir liar, itu pidana murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun tidak dilaporkan, pelaku tetap bisa diproses,” tegasnya.
Andi Harun juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menjadi korban pemalakan atau kekerasan oleh jukir liar.
“Kita tidak boleh membiarkan. Kalau tidak dilaporkan, ini bisa berulang. Harapannya ada efek jera agar praktik jukir liar tidak lagi terjadi di kota ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id