Seorang mahasiswa di Bontang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di kontrakannya. Polisi menemukan 12,24 gram sabu siap edar. Tersangka kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang mahasiswa berinisial MH (25) di sebuah kontrakan di Kelurahan Bontang Baru. MH diamankan lantaran diduga memiliki, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat 12,24 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Jalan Suryanata. Warga menduga tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.40 Wita,” jelas AKP Rihard Nixon.
Saat penggeledahan, MH ditemukan di dalam kamar kontrakannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket sabu siap edar.
Baca Juga
“Kami menemukan 20 potongan sedotan berisi sabu dan 7 bungkus plastik berisi sabu siap edar. Jika ditotal, berat keseluruhannya mencapai 12,24 gram,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Petugas kemudian membawanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip bening, dua sedotan berujung runcing, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu bungkus plastik bening berisi potongan pipet, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Baca Juga
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tegas AKP Rihard Nixon.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” jelasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id