
MUI minta vaksin AstraZeneca tidak dipakai di Bontang. MUI minta Pemkot Bontang untuk memfilter vaksin yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Akurasi.id, Bontang – Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca (AZ) yang dinilai haram. Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Dengan adanya fatwa tersebut, disinyalir bakal memengaruhi keyakinan seseorang untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bontang Imam Hambali mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pusat. Menurutnya, vaksin AstraZeneca hanya bisa digunakan dalam keadaan mendesak. Pun itu berlaku apabila tidak ada pilihan lain. Jika masih ada pilihan vaksin merek lain, dia menolak dan meminta vaksin AstraZeneca tidak dipakai untuk masyarakat Bontang.
“Kalau masih ada jenis lain, tentu kami tolak AZ itu. Kami ikuti kajian MUI pusat,” tuturnya, Kamis (26/8/2021).
Ia meminta Pemkot Bontang untuk memfilter vaksin yang akan disalurkan kepada masyarakat. Jika vaksin tersebut dikatakan haram, sebisa mungkin untuk dihindari. Jangan sampai masuk ke Bontang.
“Karena itu haram, kalau bisa dihindari agar tidak masuk di Bontang, gunakan merek jenis lain saja,” katanya.
[irp]
Sementara itu, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana mengungkapkan, pihaknya hanya mengikuti distribusi dari pemerintah pusat.
Kata Adi, pihaknya tidak bisa meminta secara khusus vaksin apa yang akan disalurkan di Bontang. Pasalnya, semua kebutuhan vaksin sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Apa pun yang dikirim itu yang kami suntikkan, kami ini hanya mengikuti dari pusat saja,” terangnya.
Adi juga mengaku sejauh ini belum ada vaksin jenis AZ yang didistribusikan kepada masyarakat. Jika nanti Kota Bontang menerima vaksin tersebut, kata Adi, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pemuka agama.
[irp]
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari polemik di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di daerah lain. Contohnya, kejadian di Masjid Islamic Center Samarinda, badan pengelolanya membatalkan vaksinasi massal, sebab vaksin yang diberikan jenis AZ.
“Kalau nanti ada (AstraZeneca), kita akan koordinasi dulu ke pihak pemuka agama, agar masyarakat bisa yakin dan percaya,” ujarnya.
Sebagai informasi, alasan MUI menyatakan vaksin AZ haram, karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid