1.346 Narapidana di Tenggarong diberikan Remisi Kemerdekaan. Remisi ini diberikan kepada setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebanyak 1.346 narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, dan LPKA Kelas II Samarinda menerima Remisi Umum. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Agus Dwirijanto, Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong merincikan, dari total 1.395 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pihak lapas mengusulkan 1.058 napi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 7 Napi mendapatkan Remisi Umum tingkat II atau langsung bebas.
“Remisi ini diberikan kepada setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” terangnya saat Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas II A Tenggarong, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Tri Winarsih selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong pun menyampaikan bahwa pada tahun 2023, ada 237 WBP yang diusulkan untuk remisi. Dari total 281 WBP yang ada di Lapas. Dari angka itu, 3 di antaranya langsung bebas.
Ia menegaskan bahwa tidak ada celah bagi petugas yang berniat melakukan pelanggaran kode etik. “Jika ada petugas yang melakukan, akan langsung kami tindak tegas,” tuturnya.
Disisi lain, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda, Mudo Mulyanto mengatakan dari total 54 anak didik pemasyarakatan, sebanyak 51 diusulkan untuk remisi. “Satu di antaranya langsung bebas,” ujarnya.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggoni. Selain upacara peringatan HUT RI dan penyerahan remisi SBP, dalam agenda hari ini juga memamerkan beberapa kerajinan tangan olahan WBP. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo