134 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Devi Nila Sari
144 Views

Menyambut Hari Raya Natal Tahun 2023. Lapas Kelas II A Tenggarong mengusulkan remisi khusus bagi 134 WBP yang beragama Kristen.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong menyambut perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023. Dengan mengajukan usulan remisi khusus bagi 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

Agus Dwirijanto, Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong menjelaskan, bahwa dari total 184 WBP beragama tersebut, 133 orang diusulkan remisi khusus I, sementara 1 orang diusulkan remisi khusus II, yang berarti langsung bebas.

“Proses usulan remisi dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem database pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta,” jelasnya di Tenggarong, Senin (18/12/2023).

Ia menekankan bahwa selain proses online, terdapat syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi oleh para WBP. Persyaratan substantif mencakup predikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam lapas. Sebagaimana yang terlihat dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Lapas Tenggarong Pastikan WBP Sudah Penuhi Syarat Administratif dan Substantif

Sementara itu, persyaratan administratif mencakup ketidakadaan catatan dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib). Agus menegaskan, bahwa ini bukan hanya hak bagi WBP, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Seluruh rangkaian proses ini dijalankan dengan berpedoman pada nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), tanpa memberi ruang untuk gratifikasi dan pungli.

Dalam konteks pelayanan remisi, Agus menyatakan, bahwa lapas tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik oleh petugasnya. “Akan ada sanksi tegas dan jelas serta terukur setiap kali terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan saat hari keagamaan yang dianut oleh narapidana. Biasanya, remisi khusus diusulkan saat menyambut perayaan hari keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal.

Remisi khusus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik(*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana