Sejak awal Juni 2023 lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berhasil menjaring 185 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Samarinda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejak kehadirannya awal Juni 2023 lalu, razia elektronik bergerak atau yang lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berhasil menjaring 185 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo. “Dari ratusan pelanggar yang ditemukan, mayoritas pengemudi tertangkap kamera ETLE karena tidak menggunakan helm,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler pada Kamis (3/8/2023).
Ia pun membeber beberapa pelanggaran yang berhasil terjaring pihaknya. Yakni ada sekitar 166 pengendara tidak menggunakan helm. Selanjutnya ada 15 pengendara yang melanggar rambu dan marka. tiga yang menggunakan handphone di jalan raya juga terjaring. Kemudian ada satu pengemudi tidak memakai safety belt. Sisanya ada beberapa pelanggaran lainnya.
Melihat banyaknya pengendara yang terjaring karena tidak menggunakan alat pengaman kepala, pria yang karib disapa Gulo itupun berpesan agar masyarakat selalu mengenakan helm saat berkendara. Menurutnya, kepala merupakan bagian tubuh yang paling rentan cedera saat berkendara. Tidak hanya untuk perjalanan jauh namun juga untuk yang jaraknya dekat.
“Ini bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, tapi juga orang lain,” tuturnya.
Berdasarkan data yang didapat, korban kecelakaan karena tidak menggunakan helm cukup tinggi. Bahkan 90 persen diantaranya, korban meninggal dunia.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat membawa perlengkapan saat berkendara. Baik itu helm, SIM,STNK dan perlengkapan lainnya agar dapat terhindar dari resiko terjadinya kecelakaan.
Sebagai informasi, Polresta Samarinda sudah memiliki 10 ETLE mobile yang setiap harinya terus melakukan patroli di berbagai titik. Sehingga apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil gambar pelanggar tata tertib lalu lintas. Kemudian surat tilang akan langsung dikirimkan kepada alamat pemilik surat motor. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo