Akui Bukan ASN dan Tak Punya Wewenang, Dayang Donna Ajukan Eksepsi Dakwaan Suap IUP Tambang

Pengacara Dayang Donna ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan suap IUP tambang. Keberatan diajukan atas sejumlah dakwaan yang dinilai berlawanan.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania, menjalani sidang keduanya di  Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (5/2/2026).

Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PNSmr ini, diagendakan untuk pembacaan eksepsi/keberatan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penasihat Hukum Terdakwa, Hendri Kusnianto mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan sebagai perlawan terhadap surat dakwaan oleh penuntut umum.

Pertama, mereka menyebut jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil KUHAP karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.

Kemudian, tuntutan tentang AFI yang disebut bertanggung jawab atas kasus ini dinilai keliru. Alasannya, pengambil keputusan untuk pertimbangan teknis adalah dinas ESDM bukan gubernur atau kepala daerah.

“Selain itu, kedudukan terdakwa yang pada faktanya bukan siapa-siapa dan berada di luar struktur pemerintahan justru dijadikan titik berat sorotan dalam dakwaan,” tuturnya di Samarinda, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, menurutnya, kronologi perintah suap dari gubernur ke terdakwa hingga eksekusinya belum dijelaskan secara detail oleh JPU.

Dirinya meminta majelis hakim agar dengan cermat menelaah status terdakwa yang saat itu bukan ASN atau penyelenggara negara. Ihwal ini pun membuat kedudukan antara mantan gubernur dan terdakwa membentuk satu rangkaian tindak pidana yang tidak utuh.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan memang disebutkan adanya penerimaan, namun hal tersebut telah dibantah baik oleh pihak yang disebut sebagai penerima maupun pemberi.

Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin dapat dikonstruksikan adanya penerimaan, sementara tidak terdapat kepentingan terdakwa dalam proses perizinan dimaksud.

“Apabila terdakwa memiliki kewenangan, hal tersebut mungkin relevan, namun faktanya terdakwa tidak memiliki kewenangan apa pun. Atas dasar itulah pembelaan ini kami ajukan,” sambungnya.

Apabila nantinya Majelis Hakim berpendapat lain, ia pun meminta agar pembuktian berfokus mekanisme dan alasan pemberian dilakukan, yang pada dasarnya hanya diketahui oleh pihak pemberi.

“Namun pada tahap ini, kami menilai bahwa syarat formil dan materiil surat dakwaan tidak terpenuhi, sehingga pembahasan belum menyentuh pokok perkara,” tutupnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }