Asyik Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Palaran Diamankan

Devi Nila Sari
3 Views
Barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba oleh Polresta Samarinda. (Dok Polresta Samarinda)

Petugas kembali mengamankan pemuda di Palaran karena memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat asyik transaksi di pinggir jalan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Petugas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (10/2/2025) pukul 14.00 Wita lalu. Kasus ini terungkap lantaran petugas mencurigai aktivitas mencurikana dua orang pria di pinggir Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Saat didatangi petugas, ternyata keduanya sedang melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu. Sebelumnya polisi memang sudah menerima informasi jika akan terjadi transaksi jual beli barang haram di wilayah tersebut. Keduanya pun dicurigai lantaran berada di tempat yang sama dengan yang dilaporkan.

“Benar saja. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana salah satu tersangka inisial MY (41),” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Selasa (11/2/2025).

Petugas pun mencari tahu asal dari barang tersebut. Setelahnya MY mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama AS (29). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda-Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Berdasarkan penangkapan kali ini, didapatkan tiga tersangka, yakni MU, KR (28), dan AS. Kini mereka diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, termasuk tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Dengan penangkapan ini, ia menyebut jika Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan. Demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *