
Residivis tapi Amatir, Jual Barang Curian di Facebook dan Ketahuan Korban. Pelaku diketahui telah dua kali berurusan dengan hukum. Pertama pada 2016 dan teranyar 2019. Pada hukuman terakhirnya, Suryadi di vonis 1,6 tahun kurungan badan dan baru menghirup udara kebebasan di penghujung 2020.
Akurasi.id, Samarinda – Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga pantas disematkan kepada Suryadi.
Pemuda 23 tahun yang berstatus penjahat kambuhan alias residivis ini kembali diringkus polisi setelah jual barang curian di Facebook, Selasa (12/10/2021).
Diketahui, Suryadi sebelumnya berhasil melakukan tindak pencurian di sebuah rumah Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 07, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Minggu (10/10/2021) dini hari.
Saat itu, Suryadi berhasil mencuri saat melihat jendela rumah korbannya terbuka lebar. Tanpa susah payah, dirinya berhasil masuk ke dalam kamar. Mengambil tas yang terletak di atas kasur. Di dalamnya terdapat dompet berisi uang tunai Rp2,5 juta dan sebuah vape alias rokok elektrik.
“Setelah merasa jadi korban pencurian, pemilik rumah keesokannya langsung melapor ke kami. Dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota di lapangan,” ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Kamis (14/10/2021) siang tadi.
Lanjut Dedi, uang hasil curian Suryadi dalam sekejap langsung dihabiskan. Untuk keperluan sehari-hari, membeli ponsel pintar, menyewa hotel dan membeli paketan sabu.
[irp]
Setelah uang tunai dihabiskan, kemudian Suryadi berencana menjual vape curiannya yang diunggah ke grup media sosial Facebook.
“Saat diunggah itu korban mengenali vape miliknya. Dan langsung menginformasikan hal tersebut kepada kami. Anggota kemudian langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan,” imbuh Dedi.
Saat dibekuk, Suryadi tak lagi bisa mengelak. Ia langsung mengakui perbuatannya. Bahkan kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku telah beraksi di dua lokasi lainnya. Yakni di Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Kota.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan polsek terkait. Soal lokasi pencuriannya. Kalau modusnya memang selalu beraksi ketika subuh saat korbannya tidur dan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci,” sambung Dedi.
[irp]
Bahkan Suryadi diketahui telah dua kali berurusan dengan hukum. Pertama pada 2016 dan teranyar 2019. Pada hukuman terakhirnya, Suryadi di vonis 1,6 tahun kurungan badan dan baru menghirup udara kebebasan di penghujung 2020.
Setelah bebas pada awal 2021, Suryadi awalnya sempat bekerja di sebuah toko plastik selama tiga bulan. Namun gempuran wabah pandemi yang mencekik, akhirnya membuat Suryadi kembali menganggur karena efisiensi alias pengurangan karyawan.
Sebab menganggur inilah, Suryadi mengaku tak punya pilihan selain kembali mencuri guna mendapatkan pundi Rupiah demi memenuhi kebutuhan hariannya.
“Uangnya buat sehari-hari. Saya tinggal sama orang tua angkat. Jujur saya juga khilaf kenapa kembali begini (mencuri),” singkat Suryadi.
[irp]
Atas perbuatannya, kini Suryadi kembali dijebloskan ke penjara. Dirinya lagi-lagi terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun kurungan badan. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman