Seorang ayah tiri di Bontang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sampai hamil. Kini yang bersangkutan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang remaja di Kota Bontang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban dibawa ibunya ke Puskesmas karena keluhan sakit kepala, Sabtu (21/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan, awalnya sang ibu menduga anaknya mengalami sakit demam biasa. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban sedang mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan tiga bulan.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban, menanyakan langsung kepada anaknya. Korban akhirnya mengaku, bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh ayah tirinya di rumah mereka.
“Korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sekitar bulan April lalu,” ungkap AKP Hari.
Tidak terima atas kejadian itu, sang ibu segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Ibu korban juga mencoba menghubungi pelaku untuk tidak kabur, akhirnya ia menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Pelaku menyerahkan diri setelah ditelepon oleh istrinya untuk bertanggung jawab,” terangnya.
Kini RS telah diamankan di Mapolres Bontang, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan tenaga pendamping psikologis untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan
Editor: Devi Nila Sari