Lansia di Bontang Selatan Cabuli Dua Anak Tetangga, Aksi Bejat Itu Dilakukan di Rumahnya, Korban Diberikan Uang Rp 2 Ribu
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial AS (63). Rupanya, Lansia yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan itu tak hanya melancarkan aksi bejatnya kepada satu korban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima ada dua orangtua korban yang melaporkan kasus pencabulan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat press release di kantor Polres Bontang, Kamis (25/07/24).
Diketahui, kedua anak yang menjadi korban tersebut berumur tujuh dan sembilan tahun. Menurut pengakuan tersangka, ia melancarkan aksi kejinya itu dirumahnya, dengan modus memberikan uang jajan sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu kepada para korban.
Uang jajan itu pun digunakan pelaku sebagai uang tutup mulut. Agar para korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua mereka (korban).
“Keduanya adalah tetangga AS, memang anak anak tersebut sering bermain di sekitar rumah tersangka, AS juga sering memberikan uang jajan kepada korban yang dijadikan modusnya ,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menambahkan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah kedua anak tersebut mengadu kepada orangtua mereka.
Merasa tak terima apa yang dilakukan kepada anaknya, akhirnya orangtua korban melapor ke pihak berwajib. Kemudian petugas mendatangi dan mengamankan tersangka di kediamanya yang berada di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (29/5/2024) lalu.
“Setelah menangkap tersangka, para korban juga langsung kami lakukan penanganan, dengan memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya AS (63) akan terancam menikmati hari tuanya di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id