Belajar Ilmu Hitam, Residivis Asal Kutim Ketahuan Maling Sambil Bugil

kaltim_akurasi
3 Views
Residivis kasus Curat diamankan di Mapolres Kutim (Dok Polres Kutim)
Belajar Ilmu Hitam, Residivis Asal Kutim Ketahuan Maling Sambil Bugil
Residivis kasus Curat diamankan di Mapolres Kutim (Dok Polres Kutim)

Belajar ilmu hitam, residivis asal Kutim ketahuan maling sambil bugil. Perbuatan pelaku terekam kamera pengawas milik warga saat tengah mengambil kabel dan sejumlah barang elektronik.

Akurasi.id, Sangatta – Meski sudah masuk penjara sebanyak tiga kali rupanya tak membuat IR jera. Pria 32 tahun ini masih mengulangi perbuatannya sebagai seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Yang mengakibatkan ia harus mendekam dibalik jeruji besi untuk keempat kalinya.

Berbeda dengan kasus pencurian lainnya. Aksi yang dilakukan IR sempat membuat heboh warga Sangatta Utara, Kutai Timur. Bagaimana tidak, setiap kali pelaku melancarkan aksinya dia tak menggunakan busana alias bugil, hanya memakai celana dalam.

Aksinya yang tanpa busana tersebut ditengarai akibat pelaku belajar ilmu hitam. Nahas, perbuatannya sempat terekam kamera pengawas milik warga saat IR tengah mengambil kabel dan sejumlah barang elektronik.

Alhasil, pelaku berhasil diringkus Minggu (26/09/2021) saat berada di kediaman orang tuanya. “Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Curat. Ini keempat kalinya dia tertangkap,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Selasa (28/09/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim menurut pengakuan pelaku, IR melakukan aksinya hanya seorang diri. Tanpa melibatkan orang lain. Kebanyakan hasil curiannya merupakan alat-alat pertukangan. Bukan tanpa alasan, sebelum IR menjadi seorang pencuri. Dia dulunya merupakan pekerja kuli bangunan.

“Katanya sebelum dia gencar melakukan aksi pencurian. Dulunya dia bekerja sebagai kuli bangunan. Berbekal pengalaman itu, dia mengetahui bahwa barang-barang pertukangan memiliki harga yang relatif mahal,” kata Kasat Reskrim.

[irp]

Berbagai barang bukti turut diamankan polisi saat melakukan penangkapan terhadap IR. Mulai dari Alat ketam, gerinda, TV monitor, bahkan trafo, dan barang bukti lainnya. Kata pelaku, sebelum ditangkap dirinya sempat menjual salah satu alat pertukangan tersebut. Dengan harga Rp500 ribu.

“Dia menjual barang hasil curiannya itu ke teman yang sudah dikenalnya. Katanya temannya itu tak pernah curiga sedikit pun. Kadang juga dijual ke pedagang besi tua di wilayah Sangatta. Dia mengaku aksi nekatnya itu ditengarai impitan ekonomi,” ujar AKP Abdu Rauf.

AKP Abdu Rauf menambahkan,  pelaku merupakan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian gencar dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak pintu atau jendela. Terdapat 8 tempat yang telah berhasil dibobol pelaku, mulai dari workshop, rumah warga, toko, warung hingga cafe.

“Pelaku ini tak pernah pilih-pilih dengan barang yang akan dicurinya. Meski terbilang murah atau mahal. Bahkan sendal jepit, lampu, atau sarung sekalipun ia gondol. Dia akan mengambil apa saja yang ada di depan matanya,” jelas Kasat Reskrim menurut pengakuan pelaku.

[irp]

Pelaku juga tak memilih apakah rumah tersebut kosong atau ada penghuninya. Selain mengincar harta benda yang dapat dijadikan uang. Pelaku juga kerap mengambil hewan peliharaan seperti burung. “Semua dibabat. Tidak peduli apakah rumah itu dalam keadaan kosong ataupun berpenghuni,” tukasnya.

Polisi mengaku tidak mengalami kesulitan dalam proses penangkapan pelaku. Setelah polisi menerima laporan dari pihak-pihak yang dirugikan. Tim Macan pun melakukan penyelidikan. Catatan kriminal pelaku juga mempermudah proses penangkapan.

“Pergerakan pelaku sudah dimonitor sejak pelaku dibebaskan dari penjara. Jadi kami tidak kesulitan untuk menangkapnya,” jelasnya.

[irp]

Selain barang bukti berupa alat-alat pertukangan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Supra yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Kini dia diamankan di Polres Kutai Timur. Akibat perbuatannya Dia kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman W

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *