Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini kasus tersebut terungkap di sebuah bengkel di Palaran.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Bengkel biasanya kerap dijadikan sebagai wadah untuk memperbaiki kendaraan. Namun, aktivitas berbeda terjadi pada sebuah bengkel di Kelurahan Bantuas, Palaran, Samarinda.
Di tempat tersebut, polisi justru mengendus sudah terjadi aktivitas transaksi barang haram, yaitu narkotika golongan I jenis sabu. Saat polisi melakukan penyelidikan di bengkel tersebut, aktivitas mencurigakan itu dapat terbukti. Alhasil, seorang pria berinisial AU (43) yang merupakan warga setempat berhasil diamankan.
“Polisi menginterogasi pelaku di mana tempat ia menyembunyikan barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka, ia menyimpan sabu di kos yang ia tinggali,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Selasa (11/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 5,59 gram yang disimpan dalam plastik klip besar dan diletakkan di bawah kipas angin. Sabu tersebut didapati di rumah kos AU di Jalan Poros Samarinda-Sanga-Sanga, Senin (10/2/2025) pukul 16.30 Wita. Selain itu, turut disita sebuah ponsel Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kompol Bambang menyampaikan, sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, membuat laporan polisi, serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari