Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ciduk Pengedar Narkotika di Sungai Pinang

Devi Nila Sari
8 Views
Pria berinisial ABD berhasil diamankan Polresta Samarinda atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Istimewa)

Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di Sungai Pinang, Samarinda. Pengungkapan ini terjadi usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Polresta Samarinda kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini penangkapan tersebut beralamatkan pada sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Pulau Indah 1, RT.34, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (8/1/2023).

Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal Zein mengungkapkan, bahwa kasus ini terkuak setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Dari laporan disebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkapnya di Samarinda, Selasa (9/1/2024).

Setelah penyelidikan, pada pukul 02.00 Wita, pelapor dan saksi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ABD R Alias B Bin H.R di dalam kamar. Barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,04 Gram Brutto dan dompet warna merah hitam berhasil disita.

“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Rizal.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sembilan bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,04 Gram Brutto, satu buah dompet warna merah hitam. Satu bendel plastik klip, satu buah sendok penakar, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, serta uang tunai senilai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan.

“Personel Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *