Senin , Juli 21 2025
Berawal dari Michat, Pria di Samarinda Bawa Kabur 10 Motor
Tersangka berinisial Wk, pencuri motor dengan modus berkenalan via Michat. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Berawal dari Michat, Pria di Samarinda Bawa Kabur 10 Motor

Loading

Aksi Wk (40) yang memperdaya korbannya melalui aplikasi Michat harus berakhir di jeruji penjara. Pria di Samarinda itu diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti 10 motor.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial Wk (40) yang merupakan tersangka pencurian motor. Wk melakukan aksinya dengan modus berkenalan via aplikasi Michat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan awalnya tersangka membuka Michat dan berkenalan dengan para korban yang rata-rata perempuan.

“Setelah saling membalas chat. Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di beberapa tempat,” terangnya saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Kamis (10/2023).

Kasus pertama terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu penginapan di Jalan Bung Tomo. Tersangka sebelumnya sudah kenal dengan korban melalui aplikasi Michat. Pada pertemuan itu, keduanya berbincang sambil menenggak minuman keras hingga korban setengah sadar.

Melihat itu, Wk pun mengambil kesempatan dengan beralasan ingin membeli minum di luar. Namun nyatanya, hingga korban keluar dari penginapan tersebut tersangka belum juga kembali. Dan ia tidak menemukan sepeda motor yang ia kendarai ke tempat itu.

Berselang waktu, Wk masih menggencarkan aksinya. Kali ini terjadi pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 19.00 Wita. Ketika itu korban sedang mencari makan di Jalan Dr Soetomo. Ia pun bertemu dengan tersangka yang sebelumnya tidak dikenal. Wk mengajak korban mencari makan hingga mereka sampai di Jalan Ring Road.

Sesampai disana, korban berkata ia ingin buang air kecil. Sayangnya, ketika korban turun dari motor, Wk bergegas membawa motornya beserta tas yang berisi telpon genggam dan uang senilai Rp500 ribu. Hal serupa pun terjadi pada korban selanjutnya. Selasa (18/7/2023), dengan modus berkenalan di Michat, Wk berhasil mencuri motor ketika korban lengah.

Baca Juga  Masih Nekat Beroperasi! Dua Lokasi Sabung Ayam dan Judi di PPU Dibakar

Ketiga korban pun melaporkan terkait kasus ini ke Polresta Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Tim Ops Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan Wk di Jalan Poros Balikpapan Kilo 24 Kel. Batuah, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Dari hasil interogasi ditemukan 10 motor yang berhasil di curi oleh tersangka,” tutur Ary.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

cek juga!

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Imbau Pembangunan Kota Berdasarkan Analisis Risiko Bencana

DPRD Samarinda imbau pembangunan kota berdasarkan analisis risiko bencana. Menyusul banyaknya pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; } #iklan-dpmptsp { display: none !important; }