Akurasi.id, Bontang – Empat orang pria di Desa Tanjung Limau Muara Badak, Kabupaten Kukar, diamankan Polres Bontang lantaran bermain judi. Mereka yakni, AM (50), Sn (47), Po (41), dan Yn (50).
Ke empat pria tersebut diamankan polisi saat asik bermain judi di salah satu rumah di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Mereka diciduk pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 00.20 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, berdasarkan informasi awal, kempat tersangka itu bermain kartu domino menggunakan uang untuk taruhan.
“Dapat laporan dari warga yang resah dan merasa terganggu atas aktivitas perjudian tersebut,” kata Iptu Gatot, Rabu (22/2/2023).
Berbekal laporan itu, pihak polisi pun menurunkan personil untuk melakukan penggerebekan. Dan berhasil mengamankan ke empat pelaku. Kini mereka telah diamankan di Mapolsek Muara Badak, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa, kartu dan uang tunai Rp1,2 juta. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id