Berobat ke Samarinda, Napi Kasus Asusila Lapas Tenggarong Kabur

Devi Nila Sari
2 Views
Napi Kelas IIA Tenggarong kabur saat berobat di Samarinda. (Iustrasi)

Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong kembali melarikan diri. Warga binaan Lapas Tenggarong tersebut kabur saat melakukan pengobatan di rumah sakit di Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Kukar – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong kabur, Selasa (3/1/2022). Napi tersebut kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Wahab Sjahranie.

Kabar kaburnya salah satu warga binaan tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA, Agus Dwirijanto. Ia menyebut, WBP tersebut kabur saat berobat ke RSUD AW Sjahranie sekira pukul 14.00 Wita.

“Benar, ada pelarian satu orang WBP saat izin berobat keluar lapas,” kata Agus, Rabu (4/1/2022).

Ia menjelaskan, warga binaan bernama Sucipto bin Sudarto melakukan pelarian saat berobat di luar lapas. Pengobatan keluar lapas Sucipto dapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.

Sucipto diduga menderita penyakit batu ginjal (suspect ISK). Kemudian, berobat di RSUD AM Parikesit, Tenggarong. Hingga akhirnya mendapat rujukan ke rumah sakit di Samarinda.

Selama proses pengeluaran Sucipto, Agus memastikan, pihaknya telah melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Sementara, dalam pengawalannya Lapas Tenggarong telah menugaskan dua orang petugas yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Saat ini pihak kami telah berkoordinasi dengan Polres Kukar. Untuk membantu pencarian dan penangkapan narapidana bersangkutan. Pihak Lapas Tenggarong juga telah membentuk tim internasl guna melakukan pencarian,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi turut memastikan. Pihaknya menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini.

Sebagai informasi, Sucipto tercatat sebagai narapidana asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Ia ditahan karena perkara 289 KUHP atau kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun. Kemudian, mendekam di Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022 lalu. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *