Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), M Bijak Ilhamdani sebut pihaknya tidak dapat mendahului kepolisian untuk menyikapi kisruh yang terjadi antara Anggota DPRD PPU, Irawan dan tetangganya Fahmi Rijal. Namun, pihaknya tetap memanggil keduanya untuk klarifikasi.
Bijak yang ditemui usai klarifikasi ini mengatakan BK akan mengacu pada tata beracara yang telah diatur. Biasanya, pihaknya bekerja atas dasar aduan, namun dalam kasus ini termasuk bagian dari temuan. Sehingga penting untuk pihaknya mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.
Selain memanggil pihak Fahmi Rijal, tim BK juga telah memanggil pihak Irawan untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang muncul. Dengan pihak Fahmi Rijal, tim BK menanyakan tanggapannya terkait dengan berita laporan balik yang dilayangkan Irawan.
“Karena sekarang ini kami menilai kasusnya sudah berjalan dua arah — pihak Irawan juga sudah melapor ke kepolisian. Jadi, prosesnya berjalan beriringan,” terangnya.
Bijak mengatakan pihaknya belum dapat memberikan spekulasi, dikarenakan tahapannya masih panjang. Ia memastikan semua hal yang berkaitan dengan kode etik anggota DPRD telah tercantum dalam tata tertib.
Baca Juga
“Kalau tidak salah diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD, mungkin di Pasal 2. Tapi nanti akan saya pastikan kembali,” tambahnya.
Bijak mengatakan dirinya belum dapat berbicara soal sanksi dikarenakan masih melaksanakan pemeriksaan awal. Namun, semua hal yang berkaitan dengan kode etik telah diatur dalam kode etik dan tata tertib DPRD, termasuk soal kewajiban, tugas, wewenang, larangan, dan sanksi.
“Nah, inilah bagian dari tugas Badan Kehormatan, yaitu menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga. Langkah-langkah yang kami ambil tentu bertahap, tidak langsung menjustifikasi,” jelasnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan tahap pertama masih pemeriksaan awal, nantinya akan dirapatkan kembali untuk menentukan terkait kasus akan dilanjutkan atau tidak. Terlebih proses di kepolisian sedang berjalan, sehingga nanti pihaknya akan menekankan kembali bahwa kewenangannya merupakan proses hukum internal lembaga.
Disinggung terkait kasus tersebut apakah telah dapat dikatakan sebagai kasus melanggar etik, Bijak berdalih bahwa semuanya sedang berproses. Pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan.
“Ini baru keterangan awal. Dari pihak Irawan sudah, dari pihak Fahmi juga sudah tanpa sanggahan,” tegasnya.
Artinya, Bijak menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atau justifikasi. Setelah proses klarifikasi nantinya masuk tahap pembuktian dengan mengumpulkan bukti-bukti juga saksi-saksi.
“Belum tentu kami bisa lebih cepat. Kami belum bisa menentukan karena proses di kepolisian juga berjalan,” paparnya.
Terkait dengan apakah BK DPRD PPU dapat melakukan mediasi, pihaknya juga belum dapat memastikan. Saat ini, posisinya masih bimbang, Bijak menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan. Kata dia, BK bisa saja memilih untuk tidak menindaklanjuti temuan ini, tapi pihaknya tetap melakukannya sebagai bentuk komitmen terhadap tugas kepada masyarakat.
Baca Juga
“Kami mohon masyarakat bersabar, karena BK memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan. Proses di kami harus dihormati, begitu pula proses hukum di kepolisian,” jelasnya.
Apalagi, Bijak menegaskan tidak dapat melangkahi kewenangan kepolisian dikarenakan BK sangat terbatas dalam mengumpulkan alat bukti dan saksi. Ia memastikan semua keputusan nantinya akan tetap di paripurnakan baik jika diberi sanksi ataupun di rehabilitasi.
Menurutnya, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara terbuka untuk publik. Sehingga apabila terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan secara terbuka dalam rapat paripurna. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi juga wajib dilakukan secara terbuka.
“Sementara ya Irawan juga tidak ada mangkir. Masih tetap ngantor dan melaksanakan tugas-tugas seperti biasa,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi