Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di Berau. Penindakan terhadap pelaku ini berdasarkan maraknya laporan warga yang kehilangan motor.
Kaltim.akurasi.id, Berau – Beraksi sejak sebulan terakhir, tiga komplotan curanmor yang meresahkan warga. Akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau pada Sabtu dan Senin (7-9/1/2023) kemarin.
Dari tangan ketiga pelaku bernama IA (18), MI (25) dan SA (27). Petugas mengamankan 8 unit motor hasil curian dan 1 motor yang digunakan mereka untuk beraksi.
Dijelaskan Kapolres Berau, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu. Kalau penindakan terhadap ketiga pelaku berdasarkan maraknya laporan warga. Yang kehilangan motor, khususnya di kawasan GOR Pemuda.
“Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” ucap Ardian, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil penyelidikan petugas di lapangan mengerucut kepada dua pelaku. Yakni MI dan SA yang lebih dulu diamankan petugas saat mereka hendak beraksi di kawasan GOR Pemuda.
“Dua pelaku itu ditangkap di GOR (Pemuda) saat mau beraksi,” tambahnya.
Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
Setelah mengaman MI dan SA. Petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni IA. Saat hendak diamankan, IA yang merupakan residivis dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.
Sehingga, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.
“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.
Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka letakkan di sebuah bengkel. Y berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.
Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Antara lain, 1 unit Honda Genio KT 2255 SO, 1 unit Honda Beat KT 6246 GH, 1 Honda Scoopy KT 6686 GK.
Kemudian, 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Beat warna hitam, 1 Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi, 1 Honda Revo warna merah, 1 motor Honda Scopy warna krem. Terakhir, 1 unit Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi NIla Sari