Delapan Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Bebas

Rachman Wahid
3 Views
ilustrasi remisi Warga binaan Lapas Bontang.

Untuk warga binaan Lapas Bontang yang sudah dinyatakan bebas bersyarat tetap masih dalam pantauan. Saat mereka kembali ke kasus serupa maka dipastikan akan langsung digelandang dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sebanyak 8 orang warga binaan Lapas Kelas II Bontang dapat remisi bebas bersyarat. Semua itu merupakan warga binaan dengan kasus yang sama yakni kasus peredaran narkoba.

Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko mengatakan, proses assesmen dan kebijakan bebas bersyarat ini tidak ada pungutan biaya atau gratis. Warga binaan Lapas Bontang yang mendapat remisis bebas bersyarat ini juga telah sesuai kriteria yang sesuai ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008.

Dalam Permenkumhan itu menjelaskan hak bebas bersyarat diberikan kepada warga binaan, yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit 9 bulan penjara.

“Total ada 7 warga binaan laki-laki, dan satu warga binaan perempuan. Semua proses dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak dipungut biaya apapun,” terang Ronny Widiyatmoko, Senin (10/4/2023).

Untuk warga binaan yang sudah dinyatakan bebas bersyarat tetap masih dalam pantauan. Saat mereka kembali ke kasus serupa maka dipastikan akan langsung digelandang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ronny juga berpesan kepada pihak keluarga, untuk bisa memberikan ruang dan kesempatan serta pendampingan agar warga binaan tak kembali ke jurang hitam peredaran narkoba.

“Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *