Polsek Babulu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berdarah yang dipicu dendam soal pekerjaan. Tersangka membacok korban hingga tewas. Polisi mendalami motif dan kesulitan menghubungi keluarga pelaku di Sulawesi Selatan.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (24/7/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian para saksi.
Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa Prasetya, menyebut bahwa proses rekonstruksi bertujuan menyamakan persepsi antara keterangan tersangka, saksi-saksi, dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Semua adegan sudah sesuai dengan BAP dan keterangan saksi. Tidak ditemukan perbedaan yang signifikan, sehingga akan mempermudah penyusunan berita acara,” ungkap Ady.
Rekonstruksi tersebut terdiri atas lima rangkaian peristiwa, dengan total 31 adegan yang menggambarkan kronologi pembacokan hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Tersangka mengaku sakit hati karena urusan pekerjaan. Mereka sudah saling kenal, bahkan korban yang membawa tersangka bekerja sebagai pemanen sawit milik bos mereka, seorang saksi bernama Nur Ali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, Ady menyebut tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan, bergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, polisi mengaku mengalami kendala dalam menghubungi keluarga tersangka. “Kami sudah mencoba menghubungi lewat ponsel tersangka, tapi tidak ada yang merespons. Bahkan nomor penyidik kami diblokir oleh keluarga tersangka yang tinggal di Soppeng, Sulawesi Selatan,” kata Ady.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri data keluarga tersangka di kampung halamannya, guna menyampaikan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id