Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Saksi Ahli Soroti Penetapan Tersangka Eks Direktur BUMDesa Bumi Harapan

Saksi ahli menilai penetapan tersangka eks Direktur BUMDesa Bumi Harapan tidak sesuai prosedur.
Devi Nila Sari
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Lanjutan kasus penggelapan dana pelabuhan oleh perangkat Desa Bumi Harapan semakin memanas. Pihak tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BUMDesa Bumi Harapan, IL, mengajukan sidang pra-peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dalam sidang tersebut turut dihadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan. Dalam kasus ini, Arif menilai ada kejanggalan akan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Penajam. Utamanya berkaitan dengan bukti kerugian negara yang sampai sekarang masih dalam tahap perhitungan.

Arif Setiawan mengatakan, dalam hukum pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang sekarang menjadi Pasal 603 dan 604 KUHAP disebut sebagai delik materil. Hal ini berkaitan dengan akibat yang dari tindakan yang ditimbulkan harus terlihat.

“Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan menghasilkan kerugian negara, maka yang dituduh melakukan korupsi harus terbukti melanggar pasal tersebut, harus ada dong bentuk kerugian negaranya,” jelasnya usai persidangan, Senin (09/02/2026).

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Kerugian Keuangan Negara dan Dihasilkan dari Audit BPK

Jika hal tersebut belum terlihat, maka belum terdapat tindak pidananya. Sehingga menurut Arif, tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun alat bukti seperti pembukuannya banyak sekalipun.

“Tapi kerugian keuangan negara tidak ada, karena itu berstandar delik. Tapi istilahnya adalah unsur yang inti dari unsur inti delik itu salah satunya adalah kerugian keuangan negara, karena itu harus ada bukti itu dulu,” tambahnya.

Selain itu, Arif menambahkan, bukti tersebut juga harus diperoleh melalui hasil audit keuangan negara atau badan pengawas keuangan (BPK). Terkait bukti menyusul, juga tidak dapat membenarkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Penajam.

“Loh, enggak bisa kalau itu kan, (bukti) sebenarnya harus sudah ada sebelum menetapkan tersangka. Kalau pendapat saya begitu. Kalau belum ada kerugiannya, berarti belum ada tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Eks Direktur BUMDesa Bumi Harapan Tidak Dibenarkan

Dalam persidangan, Kejari PPU mengatakan pihaknya sedang mengkalkulasi kerugian negara dengan perhitungan penyidik, hal ini menurut Arif juga tidak dapat membenarkan prosedur penetapan tersangka tersebut. Ekspos atau simulasi penghitungan tersebut hanya bukti bahwa penyidik melakukan kegiatan menghitung kerugian.

“Tapi bukan hasil penghitungan kerugian. Ya, belum ada penghitungan yang nyata dan pasti. Kalau nyata dan pasti, wujudnya adalah laporan hasil audit,” tegasnya.

Terkait alasan kejaksaan melakukan penahanan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri, Arif menjelaskan, selama tidak atau belum terdapat pembatasan gerak, artinya siapapun bebas pergi kemanapun.

“Nah, kekhawatirannya adalah ketika menetapkan tersangka sementara buktinya belum cukup, hanya jalan untuk memudahkan untuk melakukan penahanan. Itu enggak boleh,” ungkapnya.

Maka penting kata Arif untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari PPU sebagai pemegang kewenangan. Baik, dalam KUHAP yang lama ataupun yang baru keduanya berbunyi yang sama.

“Nah, karena itu yang harus dikontrol supaya penggunaan kewenangan menetapkan tersangka dikontrol lewat pra-peradilan ini. Ini akan bahaya karena akan berlaku untuk siapa saja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }