Entah apa yang jadi cita-cita dari kedua pemuda kembar di Samarinda, sehingga mereka memutuskan menjalani duet sebagai pelaku kasus curanmor. Keduanya pun telah menjadi pelaku curanmor di sejumlah titik, dari Samarinda hingga Kukar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil membekuk dua orang pemuda pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang membuat geleng kepala, ternyata kedua pelaku merupakan saudara kembar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku bernama M Yahsan Wiranata dan M Yahsin, masing-masing berusia 25 tahun. Berawal dari laporan salah seorang korban bernama Agustina warga Gang Gresik, Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja, Samarinda, pada 4 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda, pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, tim Satreskrim berhasil mencium keberadaan terduga pelaku, yakni M Yahsan dan M Yahsin. Kedua pelaku dibekuk kepolisian di Jalan Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Samarinda.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor hasil curian. Dari hasil introgasi dan pengembangan kasus, polisi mendapati, bila pelaku bernama M Yahsin ternyata memiliki kasus curanmor yang masuk dalam radar Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca Juga
“Di para pelaku, selain mengamankan satu motor Honda Beat hasil curian yang dilaporkan sebelumnya. Tim Unit Curanmor Satuan Reserse Kriminal, juga mengamankan empat motor lainnya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Salah Seorang Pelaku Kasus Curanmor Masuk DPO Polres Kukar
Lebih lanjut Kombes Pol Ary menjelaskan, untuk pelaku Yahsin termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor yang ia lakukan di wilayah Tenggarong Seberang. Sehingga penanganan atas kasus yang bersangkutan dilimpahkan kepada Polsek Tenggarong Seberang.
“Dari penyidikan kepolisian, Yahsin dan Yahsan, mencuri motor Honda Beat dengan lebih dulu mendorong motor itu. Jaraknya cukup jauh, mulai dari Jalan M Yamin sampai ke Jalan Gerilya,” ungkapnya.
Baca Juga
Untungnya kelima motor curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku. Atas tindak kejahatannya, kedua pelaku pun kini terancam dijerat dengan Pasal 363. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebagai informasi, adapun lima motor curian yang disita kepolisian itu. Masing-masing dua motor Yamaha NMax bernomor polisi KT 3143 CAD dan KT 5993 VR. Motor Honda PCX nomor polisi KT 6768 MK, Honda CBR 150R nomor polisi KT 5362 CD, dan Honda Beat KT 4615 ID.
“Dari lima motor yang hilang, baru ada satu yang menyampaikan laporan kehilangan kepada kami. Bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan motor, bisa segera menghubungi Satreskrim Polresta Samarinda,” imbaunya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id