
Sempat buron, dua pencuri kabel susul rekannya ke bui. Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang mendapatkan lokasi DPO tersebut, bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang mengamankan pelaku di rumah salah satu sanak keluarga mereka.
Akurasi.id, Bontang – Sempat masuk daftar pencarian orang, akhirnya dua pencuri kabel IFR (21) dan ER (20) menyusul dua rekannya ke penjara. Rekan IFR dan ER, yaitu RS (22) serta IH (25) sudah terlebih dahulu berada di balik jeruji besi.
Diketahui empat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian kabel di well 127 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT 03, Desa Gas Alam, Badak I Kecamatan Muara Badak, Selasa (27/7/2021) bulan lalu.
Keempat sekawan itu tertangkap basah saat mencuri kabel tembaga berdiameter 15 mm milik perusahaan. Sialnya, aksi mereka keburu diketahui sekuriti perusahaan yang kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Namun saat berada di lokasi, polisi hanya berhasil menangkap RS dan IH. Sedangkan IFR dan ER kabur dari lokasi tersebut.
“Penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan, atas informasi dua tersangka yang sebelumnya sudah kami amankan,” jelas Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, melalui Kasi Humas AKP Suyono melalui keterangan rilis (15/8/2021).
IFR dan ER diamankan pada Minggu (15/8/2021) saat melakukan pelarian ke Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang mendapatkan lokasi DPO tersebut, bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang pun mengamankan keduanya di rumah salah satu sanak keluarga tersangka.
[irp]
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 Minggu lebih, dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim, kami amankan pelaku yang bersembunyi di Samarinda,” kata AKP Suyono.
Dengan penangkapan dua tersangka DPO ini, akhirnya keempat sekawan ini dipastikan akan menghabis waktu bersama di dalam jeruji besi untuk waktu yang cukup lama.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara .(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid