TH tak pernah menyangka akan kedatangan tamu spesial. Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu dijemput polisi. Pasalnya, dia ditengarai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pria berinisial TH (46) tak pernah menyangka akan kedatangan tamu spesial. Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bertandang ke rumahnya.
Bukan tanpa maksud, aparat sengaja datang untuk menjemput TH. Pasalnya, dia ditengarai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya yang berada di Jalan Pesut 1, RT 4 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais.
Kapolsek bilang, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa di kawasan itu acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, aparat langsung mendatangi kediaman tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, TH didapati sedang duduk santai di dalam kamarnya.
Aparat lalu melakukan penggeledahan kepada tersangka. Dan hasilnya, didapati 3 poket sabu dengan berat 5,40 gram di saku belakang sebelah kanan. Ditanya mengenai kepemilikan sabu itu, tersangka mengaku bahwa barang haram itu memang miliknya.
“Tersangka ini merupakan target operasi kami. Sudah sejak lama. Dari laporan masyarakat akhirnya bisa tertangkap,” jelas Kapolsek.
Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ponsel, dan 7 plastik klip.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo