
Dukun cabul gerayangi tubuh pasien, berdalih mengusir jin. Pelaku meminta agar suami korban menunggu dari halaman rumah selama ritual dilakukan olehnya.
Akurasi.id, Samarinda – Aksi tindak amoral kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini dukun cabul gerayangi tubuh pasien dengan alih-alih mengusir jin di dalam tubuh korban.
Dukun tersebut diketahui berinisial SA (42), yang mana diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap pasiennya sebut saja Suci, di rumah korban, di Kecamatan Sambutan, Selasa (28/9/2021) lalu.
Kejadian bermula saat pelaku dan sang ayah diminta korban mengusir jin yang diyakini kerap mengganggu di rumahnya. Proses pengusir jin itu disaksikan secara langsung oleh korban dan suami. Awalnya ritual mengusir jin itu berjalan dengan lancar.
Hingga akhirnya, SA mengaku kalau dirinya melihat ada aura jahat ditubuh korban. Sehingga dikatakannya, perlu juga untuk mengusir jin tersebut dari tubuh korban. Hal tersebut kemudian dituruti oleh korban maupun suaminya.
Namun ada hal yang tak beres tatkala SA hendak melakukan ritual pengusiran jin dari tubuh korban. Pria 42 tahun itu meminta agar ayahnya dan juga suami korban menunggu dari halaman rumah selama ritual dilakukan olehnya.
Meski sempat timbul rasa curiga, namun suami korban akhirnya menuruti syarat dari sang dukun. Dengan menunggu di luar rumah bersama ayah SA. Saat itulah kesempatan bagi SA untuk melancarkan tindak amoralnya kepada korban.
[irp]
Mulanya korban yang disebut SA telah ‘ketempelan’ jin, diperintahkannya untuk melepaskan seluruh pakaian dengan hanya menyisakan sarung.
“Terus korban disuruh telanjang, dan hanya mengenakan sarung, di situ pelaku mulai menggerayangi korban,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) sore tadi.
Korban yang mendapatkan tindakan tak mengenakan itu hanya bisa terdiam selama ritual pengusiran jin dilakukan SA. Selang beberapa waktu kemudian, SA mengaku telah berhasil mengusir jin dari tubuh korban. Sang dukun pun kemudian pulang setelah diberikan bayaran.
Korban yang menerima perlakuan cabul lantas menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang suami. Merasa bahwa praktik perdukunan SA nyeleneh, korban dan suami melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
[irp]
“Jadi suami korban itu gak tahu kalau istrinya di dalam rumah dicabuli pelaku. Korban dan suaminya kemudian datang ke Polsek melaporkan kejadian itu didampingi keluarganya usai kejadian,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan, polisi dan korban kemudian memancing pelaku untuk datang kembali ke rumah korban keesokan harinya, tepatnya Rabu (29/9/2021) lalu. Korban mengaku seolah-olah kembali kemasukan jin kepada si dukun cabul.
SA yang kembali dihubungi kala itu lantas kembali menawarkan pengobatan alternatif pengusiran jin. Namun lagi-lagi dikatakan SA, bahwa syarat ritualnya hanya bisa dilakukan apabila korban sendirian di rumah.
Singkat cerita, dukun cabul itu berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan ketika kembali bertandang ke rumah korban setelah dipancing. Meski sempat berkelit, namun belakangan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dan diakuinya pula bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.
[irp]
“Kalau profesi dukun ini sudah lama dijalankan pelaku, namun untuk aksi cabul diakui baru pertama kali,” ungkapnya.
Atas perbuatan cabul itu, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman