Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (Satlantas Polres PPU) mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebagai metode penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang bersifat mobile. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.
Kasatlantas Polres PPU, Dhedik IP, mengatakan ETLE Handheld merupakan terobosan penindakan lalu lintas yang sejalan dengan transformasi digital pelayanan kepolisian.
“ETLE ini adalah terobosan untuk mendukung sistem 5.0, di mana penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ETLE terdiri dari dua jenis, yakni ETLE Statis dan ETLE Handheld. ETLE statis terpasang di persimpangan jalan dan secara otomatis merekam pelanggaran, kemudian terhubung langsung dengan sistem RTMC untuk validasi dan pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar. Sementara itu, ETLE Handheld bersifat mobile dan digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
“ETLE Handheld ini mobile. Tujuannya mengurangi interaksi pelanggar dengan petugas dan menghindari potensi transaksi di jalan. Sistem pembayaran juga sudah non-tunai, melalui virtual account,” kata Dhedik.
Baca Juga
Tilang ETLE Handheld Tidak Dibayar dalam Sembilan Hari, Pengendara Siap-Siap Diblokir
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan perangkat ETLE Handheld yang dilengkapi printer portable. Setelah pelanggaran difoto dan divalidasi, data pelanggaran akan muncul beserta kode QR untuk pembayaran denda tilang. Pelanggar diberi waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran.
“Kalau dalam sembilan hari tidak dibayarkan, maka akan kami koordinasikan dengan Samsat untuk pemblokiran administrasi kendaraan, khususnya saat pembayaran pajak,” jelasnya.
Menurut Dhedik, ETLE Handheld mulai diterapkan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara sejak Februari ini. Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, knalpot brong, pelanggaran rambu lalu lintas, termasuk melawan arus. Ia menambahkan, penerapan sistem ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga
“Harapannya masyarakat sadar bahwa keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan, bukan karena takut ada petugas,” ujarnya.
Dhedik menilai, ETLE Handheld lebih efisien dibandingkan ETLE Statis yang membutuhkan biaya besar dan jaringan aktif selama 24 jam.
“Dengan Handheld, petugas bisa bergantian dan seluruh wilayah hukum Polres PPU dapat terjangkau,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari