8 Kali Mencuri, Buruh Karet Gasak Uang Majikan Rp70 Juta, Aksi Terungkap Setelah Terekam CCTV

kaltim_akurasi
4 Views
RS saat diamankan jajaran Polsek Marangkayu lantaran melakukan pencurian di rumah majikannya di Kecamatan Marangkayu, Kukar. (Dok Polsek Marangkayu)
8 Kali Mencuri, Buruh Karet Gasak Uang Majikan Rp70 Juta, Aksi Terungkap Setelah Terekam CCTV
RS saat diamankan jajaran Polsek Marangkayu lantaran melakukan pencurian di rumah majikannya di Kecamatan Marangkayu, Kukar. (Dok Polsek Marangkayu)

8 Kali Mencuri, Buruh Karet Gasak Uang Majikan Rp70 Juta, Aksi Terungkap Setelah Terekam CCTV. Saat gasak uang majikan atau dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang lihai. Modus operadinya diawali dengan mencuri kunci duplikat rumah, kamar hingga lemari korban.

Akurasi.id, Bontang – Tak tahu diri, mungkin kata itu tepat dilekatkan kepada seorang pria berinisial RS (26). Pria asal Samarinda ini seolah tidak tahu berbalas budi. Buruh perkebunan karet ini, begitu ringan tangan mencuri uang pemilik kebun tempat dia bekerja. Aksi mencuri yang dilakukan RS kepada majikannya bernama Suhardih (52) bukan sekali dua kali. Melainkan sudah 8 kali banyaknya dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari keresahan Suhardih, lantaran sering mendapatkan uang yang dia simpan di dalam lemari kamar hilang. Padahal rumah Suhardih yang berada di Dusun Sambera Baru, Dusun Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu selalu dalam keadaan terkunci rapat.

Karena rasa penasaran itu, Suhardih pun berinisiatif memasang CCTV di beberapa sudut rumahnya. Dengan harapan bisa mengungkap kejadian di balik hilangnya uang miliknya. Bak dayung bersambut, Minggu (1/8/2021), Suhardih yang baru tiba dari kebun karet miliknya, mendapati RS tengah bersembunyi di kolong rumah. Curiga dengan hal itu, Suhardih pun meminta anaknya memeriksa CCTV yang baru ia pasang.

Benar saja, saat melihat rekaman CCTV, ia melihat RS masuk kedalam kamarnya dan mengambil sejumlah uang miliknya yang berada di dalam lemari penyimpanan. Siapa sangka, saat Suhardih tengah memeriksa rekaman CCTV bersama anaknya, kelengahan itu dimanfaatkan RS untuk kabur meninggalkan rumah majikannya tersebut.

Suhardih yang masih memiliki niat baik itu pun, tak langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, dengan harapan RS mau meminta maaf kepadanya dan mengembalikan uang miliknya yang telah dicuri. 20 hari berlalu, namun harapan baik Suhardih itu tak digubris oleh RS. Dengan bukti rekaman CCTV yang ia miliki, akhirnya pengusaha karet itu pun membuat laporan ke Polsek Marangkayu.

Dengan bukti rekaman CCTV yang ada, tak butuh waktu lama anggota kepolisian menangkap RS yang saat itu berada di kediamannya Jalan Srikandi, RT 10, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. “Kami amankan pelaku pada Minggu (22/8/2021) di kediamannya yang berada di Palaran,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.

[irp]

Usai diamankan dan digelandang ke Polsek Marangkayu, kepada polisi, RS mengaku telah 8 kali melakukan pencurian di rumah majikannya tersebut dan membawa lari uang puluhan juta. “Pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan untuk uang hasil curiannya, digunakan untuk membeli beberapa handphone, kebutuhan sehari-hari, dan ongkos pulang kampung,” terangnya.

Selain itu, AKP Sujarwanto menerangkan, dalam menjalankan aksinya, RS sebelumnya telah mencuri kunci serep rumah majikannya, dan menunggu keadaan rumah tengah kosong lalu beraksi. “Pelaku memanfaatkan korban yang kerap tidak berada di rumah, yang mana sebelumnya telah mencuri kunci serep rumah dan kamar,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan pelaku, dari tangan RS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan saat mencuri, satu buah kotak handphone, dan 6 kunci serep rumah korban. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

[irp]

Atas perbuatannya, RS pun telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam perkara itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum, tersangka harus meringkuk di jeruji besi. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *