Usaha seorang pria asal Teluk Pandan, Kutim untuk mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok DT’E rupanya belum berhasil. Aksinya itu berhasil diendus aparat berkat laporan dari masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinial Sa (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pasalnya, warga Teluk Pandan itu terlibat kasus peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, tersangka ditangkap usai menjual sabu ke seseorang yang tidak dikenal.
“Tersangka kami amankan pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 00.40 Wita,” ujar Kasat Resnarkoba melalui pers releasnya.
Iptu Yazid juga menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Setelah menerima informasi itu, aparat melakukan penyelidikan. “Sebelum ditangkap, kami terlebih dahulu melakukan pengintaian,” jelasnya.
Tersangka ditangkap saat dirinya mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan HM. Ardan, RT.24, Kelurahan Satimpo, Bontang selatan. Saat diringkus, aparat melakukan penggeledahan badan. Dan memeriksa ponsel milik tersangka.
Rupanya, dari hasil pemeriksaan ponsel itu, aparat menemukan percakapan transaksi sabu. Serta ditemukan juga foto barang bukti yang disembunyikan disuatu tempat. Setelah ditanya, tersangka mengakui bahwa dirinya baru saja melakukan transaksi narkoba. Kendati demikian, barang buktinya disembunyikan di suatu tempat.
Aparat pun meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi tempat dia menyimpan sabu itu. “Sabu itu dia sembunyikan di pinggir Jalan Tomat, RT 44, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket yang disembunyikan didalam bungkus rokok merk DTE. Dengan berat total 2,11 gram.
Akibat kejadian itu, tersangka beserta barang bukti berupa motor, handphone, dan uang hasil penjualan senilai Rp300 ribu diamankan ke Mapolres Bontang.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo