Gegara Rokok DT’E Isi Sabu, Warga Berbas Pantai Ditangkap Polres Bontang

Fajri
By
2 Min Read
Tersangka kurir narkotika jenis sabu asal Berbas Pantai diamankan Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)

Pria di Berbas Pantai, Bontang Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ketahuan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok DT’E.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria berinisial SA (38) diamankan Polres Bontang akibat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram. Ia ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin RT 04 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Narkorkotika AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.

Saat dilakukan pengintaian, pukul 00.30 Wita aparat kemudian mencurigai SA dan langsung melakukan penggeledahan badan. “Saat digeledah kami menemukan empat poket plastik berisikan kristal putih dengan berat kotor 2,91 gram yang diduga merupaka sabu,” ujarnya.

Saat ditanyai, SA mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang ia dapati dari seseorang yang tidak ia kenal. Katanya, tersangka mengaku dihubungi melalui seluler dan diminta untuk menjual barang terlarang itu.

“Berdasarkan keterangan SA disuruh menjual barang tersebut, lalu uangnya diberikan kepada yang bersangkutan,” kata AKP Rihard Nixon.

Tersangka yang awalnya menolak karna sedang bekerja, kemudian menerima tawaran tersebut dan berencana akan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. SA kemudian diarahkan untuk mengambil barang tersebut di daerah Kampung Baru.

“Barangnya (Sabu) ia dapatkan dengan cara dijejak atau diletakan di pinggir jalan,” tuturnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, SA kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Adapun barang bukti lainnya yang diaman oleh Polres Bontang yakni, satu buah kotak rokok merek DT’E, satu celana jeans warna abu-abu, dan satu unit handphone merek Vivo bewarna biru.

Atas tindakannya itu, SA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *