Gelap Mata, Pria di Kutai Timur Tusuk Dugaan Selingkuhan Istri Tujuh Kali

Devi Nila Sari
5 Views
Korban DD (29) yang sedang dirawat di RSUD Taman Husada Kota Bontang, akibat menerima tujuh tusukan dari MA (29). (Istimewa)

Seorang Pria di Kutai Timur Tusuk Teman Sendiri Usai Mendengar Isu Perselingkuhan Sang Istri dengan Temannya Sendiri.

Kaltim, Akurasi.id, Bontang – Seorang pria dilarikan ke Rumah Sakit Taman Husada Kota Bontang, setelah mendapat kan luka tusukan dari kawannya, Rabu (24/07/24) Malam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto mengatakan, kejadian terebut terjadi sekitar pukul 20.00. Di Jalan R.E. Martadinata Poros Sanggata-Bontang.

Peristiwa ini berawal saat MA (29) mendapatkan kabar bahwa istrinya selingkuh dengan korban DD (24), yang merupakan temannya sendiri. Tersulut emosi mendengar informasi tersebut MA pun mendatangi korban.

Korban yang sedang menginap di kontrakan temannya didatangi oleh pelaku. Lalu tanpa berpikir panjang, MA yang saat itu sudah gelap mata langsung menghujamkan tusukan menggunakan badik ke tubuh DD.

“Saat itu korban sedang main ponsel di depan kontrakan temannya, didatangi pelaku langsung ditusuk pakai badik. Mereka ini berteman, dia terhasut informasi bahwa istrinya selingkuh tanpa mencari kebenarannya,” terang Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto saat dihubungi, Kamis (25/07/24).

Korban pun lari ke pinggir jalan yang tak jauh dari rumah kontrakan tersebut untuk meminta pertolongan. Beruntung, ada warga yang melihat DD terkapar, lalu membawa korban ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut korban menerima luka tujuh tusukan yang berada di dada dan lengannya.

“Korban saat ini sudah di RSUD Bontang untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang diterima”

Polisipun telah mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Teluk Pandan. Beserta barang bukti berupa badik dan baju korban, guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *