
Perampok yang hampir perkosa warga Gunung Telihan tertangkap, sudah bobol lima rumah. aksi pencurian di 5 lokasi berbeda. Seluruh TKP sasaran tersangka berada di wilayah Bontang Barat. Setiap kali melakukan aksinya tersangka hanya bermodalkan pisau daging dan linggis.
Akurasi.id, Bontang – Perampok yang hampir perkosa warga Gunung Telihan tertangkap. Mengenakan baju tahanan, pria itu hanya bisa tertunduk lesu di belakang aparat kepolisian, tangannya diborgol. Badannya terlihat tinggi dibalut kulit sawo matang. Dia hanya diam sambil berdiri di halaman Polres Bontang, Rabu (06/10/2021).
Pria itu bernama Saferius Asisi. Usianya baru sekitar 28 tahun. Dia merupakan warga Kelurahan Telihan, Bontang Barat. Kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Kini Saferius sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Diketahui, pria itu juga merupakan residivis. Sebelum kejadian ini, tersangka sudah pernah mendekam di penjara sebanyak tiga kali. Pengalaman menjalani hukuman di balik jeruji besi nyatanya tak membuatnya kapok. Dinginnya penjara bakal kembali dirasakan. Aksinya setelah terlibat aksi pencurian telah diakhiri polisi.
Baca Juga
Pria ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di 5 lokasi berbeda. Seluruh TKP sasaran tersangka berada di wilayah Bontang Barat. Setiap kali melakukan aksinya tersangka hanya bermodalkan pisau daging dan linggis.
“Tersangka ini spesialis maling rumah. Dia biasa melakukan aksinya pada waktu dini hari. Sekitar pukul 03.00-04.00 Wita,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Iptu Asriadi saat konferensi pers.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dalam aksinya yang terakhir kali, tersangka tak hanya melakukan pencurian. Dia bahkan sempat berkeinginan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Baca Juga
[irp]
Namun aksinya itu tak sempat dilakukan. Pasalnya, korban berteriak dan lari. Alhasil, tersangka hanya bisa kabur dan membawa beberapa barang.
“Tersangka ini tidak memilih target sasarannya. Kalau terlihat ada kesempatan, seperti rumah yang tidak terkunci, atau jendela yang terbuka, dia akan langsung masuk dan mengambil barang berharga,” jelas Kapolres, menurut pengakuan tersangka.
Tersangka juga mengakui, dirinya memang kerap melakukan aksi pencurian setiap waktu dini hari. Dikarenakan dalam waktu tersebut penghuni rumah masih tertidur. Pun apabila ada korban yang sadar dengan kedatangan tersangka. Saferius akan mengancam korban agar mau menyerahkan harta bendanya.
“Tersangka ini tidak peduli, rumah yang disatroninya berpenghuni atau tidak. Kalau ada korban yang sadar, dia akan mengancam menggunakan senjata tajam,” Kata Kapolres.
[irp]
Baca Juga
Aksi Saferius terendus polisi setelah menerima laporan salah satu korban pada 5 Oktober 2021. Korbannya merupakan seorang perempuan beralamat di Kelurahan Gunung Telihan.
Dari laporan tersebut, Tim Rajawali Polres Bontang bergerak mengumpulkan informasi dari korban. Akhirnya, tersangka ditangkap di Gunung Elai, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Dia ditangkap saat sedang berkendara menuju lokasi tempatnya bekerja.
Persoalan ekonomi menjadi dalih tersangka nekat melanggar hukum. Katanya, barang hasil curiannya tersebut biasa dijual ke orang lain. “Untuk kebutuhan makan sehari-hari,” ujar tersangka di hadapan awak media.
Sebelumnya, pria yang mengaku masih jomlo itu pernah mendekam di penjara sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2016. Dia melakukan tindak pidana pencurian dan divonis hukuman 6 bulan. Dan kembali masuk jeruji pada tahun 2019. Dia terlibat kasus penganiayaan. Dihukum 4 bulan.
[irp]
“Tersangka kembali melakukan pencurian dengan kekerasan. Dan ditangkap pada 2020 lalu, dia menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Baru bebas Mei lalu. Dan akibat kejadian ini dia harus masuk penjara lagi,” kata Kapolres.
Kini, tersangka dan barang bukti berupa dompet, emas, ponsel dan kendaraan yang dipakainya, sudah diamankan Polres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman