Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Diskominfo KaltimHukum & kriminal

Wakajati Kaltim: Ada 19 Kasus Hukum di Kaltim Diselesaikan Melalui Restorative Justice

kaltim_akurasi
By
kaltim_akurasi
Bykaltim_akurasi
Follow:
Published: 12 Juli 2022 | 13:12
50 Views
Wakajati Kaltim: Ada 19 Kasus Hukum di Kaltim Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Restorative Justice di Kejari Samarinda. (Dok Akurasi.id)

Keberadaan kebijakan restorative justice kejaksaan, ternyata cukup membantu kasus hukum di Kaltim. Pada 2022 ini saja, ada sebanyak 19 kasus hukum di Kaltim yang mendapatkan penyelesaian melalui kebijakan tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penegakan hukum di Indonesia terus berbenah. Kini, tidak setiap masalah hukum harus berakhir di balik jeruji besi. Karena saat ini, kejaksaan telah menerapkan asas hukum berkeadilan melalui restorative justice (RJ).

Di Samarinda misalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, melaksanakan Seminar Restorative Justice untuk menyoalisasikan apa itu RJ, Selasa (11/7/2022). Kegiatan itu menggandeng sejumlah pihak. Antara lain, Mahasiswa Fakultas Hukum seluruh Samarinda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Selain itu, dalam kegiatan yang juga menghadirkan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Amiek Mulandari dan Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmono ini. Turut menghadirkan Persatuan Seluruh Kejaksaan (Persaja) Kaltim dan Kejari se-Kaltimtara via daring.

Kepada media ini yang menjumpainya usai membuka acara, Amiek Mulandari menyampaikan, kegiatan seminar tersebut merupakan rangkaian HUT Adhyaksa ke-62. Seminar RJ sendiri, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk mahasiswa hukum tentang adanya kebijakan restorative justice.

Baca Juga

Banjir Bukit Pinang
Banjir Bukit Pinang, DPRD Samarinda: Akan Dicek, Jangan-Jangan Ada Kelalaian
Polres PPU Bakar 28,45 Gram Sabu
TKD Dipangkas, Pengamat Minta Janji Politik Rudy–Seno Jangan Mangkrak
Kadinkes Kaltim Luruskan Isu Aturan Demam 40 Derajat untuk Dilayani di IGD

“Restorative justice merupakan kebijakan Jaksa Agung RI, yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorativ Justice,” jelasnya di kantor Kejari Samarinda.

Bantu Kasus Hukum di Kaltim: Berikut Syarat Mendapatkan Restorative Justice

Amiek menjelaskan, dalam penerapan restorative justice memiliki sejumlah persyaratan. Antara lain, batasan penghentian penuntutan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Kemudian, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Untuk kasus yang bisa tercapai perdamaian tanpa persyaratan apapun, dengan dipimpin jaksa penuntun umum, tokoh masyarakat, maka bisa dilakukan pemulihan. Hati nurasi yang kita kedepankan,” paparnya.

Baca Juga

Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dispar Kaltim Tekankan Pentingnya Sinergi Pemda dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tekan Angka Bunuh Diri, Dinkes Kaltim Ajak Masyarakat Hubungi Layanan PUJA SERA
Dinkes Kaltim Klarifikasi Polemik Rangkap Jabatan Wakil Ketua Komisi IV DPRD
DPM Pemdes Kaltim Dorong Kemandirian Desa Lewat Penguatan BUMDes dan PADes

Pada kesempatan itu, wanita berhijab ini mengungkapkan, jika ada sebanyak 1.306 kasus hukum di Indonesia yang telah di selesaikan melalui penerapan restorative justice. Di mana, rata-rata kasus ini berkaitan dengan persoalan kekeluargaan atau tindak pidana pencurian ringan.

“Untuk di Kaltimtara, sudah ada sebanyak 19 kasus yang kami selesaikan dengan menerapkan restorative justice. Jumlah itu hanya dalam kurun waktu tahun 2022 ini. Semoga masyarakat semakin terbuka dan berperan serta dalam penyelesaian masalah hukum,” tandasnya.

Restorative Justice Bantu Selesaikan Kasus Hukum di Kaltim Tanpa Proses Pengadilan

Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmono mengatakan, jika kegiatan seminar RJ tersebut adalah upaya sosialisasi yang pihaknya laksanakan untuk masyarakat. Jika penyelesaian hukum dengan restorative justice ini menjadi pilihan terbaik dalam persoalan hukum yang masyarakat hadapi.

“Artinya, ketika ada masalah-masalah hukum di masyarakat, terutama sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2022. Dapat di selesaikan tanpa melalui proses pengadilan,” tuturnya yang turut di dampingi Ketua Persaja Kaltimtara Darfiah dan Kasi Intel Kejari Samarinda Mahdy.

Heru menambahkan, keterlibatan mahasiswa hukum dan duta pelajar sadar hukum dalam kegiatan itu. Tujuannya agar menjadi jembatan kejaksaan dalam menyosialisasikan kebijakan restorative justice kepada masyarakat.

“Ini bentuk edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat pencari keadilan. Adik-adik mahasiswa dan pelajar kami libatkan, agar bisa menjadi jembatan dalam melaksanakan sosialisasi kebijakan restorative justice,” pungkasnya. (*/adv/diskominfokaltim)

Baca Juga

Produsen Beras
DPPKUKM Kaltim Minta Pelaku Usaha Tidak Mudah Percaya pada Produsen Beras
Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Kaltim Perkuat SDM Kesehatan Lewat Pelatihan
APBD Terancam Dipangkas, Pemprov Kaltim Siap-Siap Kurangi Anggaran Perjalanan Dinas
Kematian Ibu dan Anak jadi Tantangan Serius, Dinkes Kaltim Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Kelompok Rentan

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:KaltimKasus HukumKejari SamarindaKejati KaltimRestorative Justice
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bentuk Pelajar Sadar Hukum Sejak Dini, Kejati Kaltim Harap Tekan Kasus Kekerasan di Samarinda Bentuk Pelajar Sadar Hukum Sejak Dini, Kejati Kaltim Harap Tekan Kasus Kekerasan di Samarinda
Next Article Pelajar Kukar Ikuti Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim: Perebutkan Beasiswa Kuliah Pelajar Kukar Ikuti Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim: Perebutkan Beasiswa Kuliah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Warga Pantai Lango
PPU

Dari HGU TKA hingga Bandara VVIP, Warga Pantai Lango Merasa Tanahnya Terus Dirampas

Rangkap Jabatan Andi Satya
Samarinda

Akademisi Kritik Rangkap Jabatan Andi Satya: Sulit Fokus Sebagai Wakil Rakyat

Anak Mantan Gubernur Kaltim
Hukum & kriminal Kaltim

Anak Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK, Skandal Suap Tambang Rp3,5 Miliar

Kecurangan Beras
Diskominfo Kaltim Pariwara

Konsumen Diminta Laporkan Kecurangan Beras Melalui Aplikasi Sikomeng

Mutu Beras
Diskominfo Kaltim Pariwara

DPPKUKM Kaltim Perketat Pengawasan Mutu Beras, Fokus Cegah Oplosan

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved